BREAKING NEWS
 

Sering Bocor Kemana-mana

Mendesak, Bentuk Badan Pelindungan Data Pribadi

Reporter : OSPI DARMA
Editor : ABDUL SHOMAD
Senin, 12 Agustus 2024 07:25 WIB
Chairman CissreC, Pratama Persadha. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Riset Keamanan Siber, CissreC, minta Pemerintah segera membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi. Selain amanat undang-undang (UU), badan tersebut juga dibutuhkan untuk mengambil tindakan dan memberikan sanksi penyelenggara sistem elektronik, yang mengalami insiden kebocoran data.

Chairman CissreC, Pratama Persadha menegaskan, Pemerintah harus segara membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi. Pasalnya, kasus kebocoran data pribadi semakin sering terjadi, dan lembaga yang bertanggung­jawab atas kebocoran itu kerap bebas dari sanksi.

“Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), mengamanatkan adanya lembaga pelaksana. Kehadiran lembaga itu, akan memberi konsekuensi hukum bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE), yang tidak bisa menjaga sistemnya. Ini menyangkut PSE publik maupun privat,” ujar Pratama dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/8/2024).

Baca juga : Rena Da Frina Dan Rusli Mesra, Bakal Duet Di Pilwalkot Bogor?

Lebih lanjut, dia meyakini, kehadiran lembaga PDP, akan mendorong seluruh PSE untuk memperkuat sistem keamanan siber dan sumber daya manu­sianya. Menurut dia, sudah saatnya semua kementerian dan lembaga, baik itu Pemerin­tah Pusat maupun Pemerintah Daerah, melakukan assessment pada sistem teknologi informasi secara menyeluruh.

“Dengan adanya kewajiban itu, mereka bisa segera mengetahui celah keamanan yang mungkin ada pada sistemnya. Kemudian, segera menutup celah keamanan tersebut sebe­lum peretas memanfaatkannya sebagai pintu masuk ke dalam sistem,” cetusnya.

Pratama mengingatkan se­luruh kementerian lembaga, assessment ini tidak hanya satu kali, tapi harus secara rutin dilakukan. Sebab, keamanan sistem informasi bukanlah se­buah hasil akhir, tapi sebuah proses. “Apa yang mereka yakini aman pada saat ini, belum tentu masih tetap aman pada keesokan harinya,” imbuhnya.

Baca juga : Hilirisasi Sumber Daya Alam Untuk Transformasi Ekonomi

Pratama menambahkan, CissreC menemukan dugaan kebocoran data Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepega­waian Negara (BKN). Menu­rutnya, data itu diduga dijual di forum hacker, Breachforums, senilai 10 ribu dolar Amerika Serikat (AS), atau sekitar Rp 160 juta.

Sementara itu, Direktur Jen­deral Aplikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Hokky Si­tungkir menjelaskan kelanjutan proses pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) dan pemben­tukan badan pengawas untuk mengawasi PDP.

Menurutnya, PP yang menga­tur detail-detail atau turunan dari UU nomor 27 tahun 2022 ten­tang, masih berada di Direktorat Tata Kelola Ditjen APTIKA dan diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat.

Adsense

Baca juga : DPRD: Biar Kapok, Kirim Gepeng Bandel Ke Rutan

“Masih digodok. Kami ma­sih terus mendengar masukan dari masyarakat. Sebab, ketika Undang-Undang PDP keluar kan banyak yang bertanya. Jadi, kami masih membuka peluang untuk diskusi dan hal lainnya,” ujar Hokky di Jakarta, Jumat (9/8/2024).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense