RM.id Rakyat Merdeka - Ketua DPRD Maluku Utara (Malut) Kuntu Daud rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba itu mengaku dicecar penyidik soal pembangunan kantor PDIP di wilayah Malut.
“Cuma satu (pertanyaan) saja. Terkait dengan Pak Gubernur, pembangunan kantor. Kantor PDIP, di Sofifi,” ujar Kuntu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).
Penyidik komisi antirasuah, kata dia, mengonfirmasi soal sumber dana pembangunan gedung partai berlambang banteng moncong putih tersebut. Namun, Kuntu mengaku tidak tahu menahu.
Baca juga : Kadin Indonesia dan KSPSI Kolaborasi Dalam Pembangunan Pusdiklat
Yang pasti, kata dia, tidak ada aliran dana hasil korupsi atau pencucian uang Abdul Gani Kasuba ke PDIP.
“Ya dikira uangnya. Saya nggak tahu pembangunannya. Saya cuma tahu sudah jadi, baru saya tahu,” elaknya.
Berdasarkan informasi, Kantor DPD PDIP dan penginapan Golden di Sofifi, Provinsi Maluku Utara disita oleh tim penyidik pada Selasa (21/5/2024).
KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut.
Baca juga : Ketua Gapensi Semarang Martono Dicecar KPK Soal Pengaturan Jatah Proyek
Dari kasus itu, KPK menjerat Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, Abdul Gani telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu (22/5/2024).
Dia didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS (setara Rp 485 juta).
Terkait kasus itu, empat orang pihak pemberi suap telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu (6/3/2024).
Baca juga : Telat Setor Duit, Tahanan Dimasukkan Sel Isolasi
Keempatnya yakni, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
Dalam pengembangan perkara yang menjerat Abdul Gani Kasuba, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru.
Kedua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub. Keduanya sudah ditahan KPK.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.