BREAKING NEWS
 

Eks Kepala PPATK Dihadirkan Sebagai Saksi Ahli

Aset Yang Dicurigai Hasil Korupsi Boleh Dirampas

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Minggu, 18 Agustus 2024 06:10 WIB
Mantan Ketua PPATK Yunus Husein menjadi ahli dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah dengan terdawka Hakim Agung non Aktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/8/2024). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terdakwa perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus membuktikan, bahwa kekayaannya diperoleh secarasah. Jika tidak, aset-asetnya bisa dirampas, karena dicurigai dari hasil kejahatan.

Pandangan itu disampaikan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus 2024.

Yunus dihadirkan sebagai saksi ahli pada sidang perkara gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh.

Awalnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto meminta Yunus menerangkan soal hukum pembuktian terbalik asal-usul aset terdakwa TPPU.

Baca juga : Sampaikan Pidato RAPBN 2025, Jokowi Anggarkan Program Prabowo

"Apakah dalam hal ini ha­kim boleh menetapkan untuk merampas aset-aset tersebut?" tanya jaksa

Yunus berpendapat, jika ter­dakwa tidak bisa membuktikan, maka hakim bisa menyimpulkan bahwa aset tersebut diduga ber­asal dari hasil kejahatan.

"Kalau itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi, ya salah satu kemungkinannya negara lebih berhak untuk merampas itu dari yang bersangkutan (ter­dakwa)," kata Yunus.

Menurut Yunus, hal tersebut sejalan dengan Pasal 77 UU TPPU, yang tujuannya meram­pas aset hasil kejahatan.

Baca juga : Jadikan IKN Pusat Kekuatan & Inspirasi

Pada kesempatan ini, jaksa meminta pendapat Yunus mengenai pejabat yang menerima gaji dalam bentuk rupiah via transfer ke rekening. Namun, diketahui memiliki mata uang asing yang banyak.

"Kalau ada uang jumlahnya besar, rupiah atau (mata uang) asing yang tidak dapat dijelaskan sumbernya, mungkin itu berasal dari sumber yang tidak sah. Bisa terkait jabatannya yang disalah­gunakan," papar Yunus.

Jaksa lantas menggali penge­tahuan Yunus mengenai modus pejabat yang menukarkan valuta asing (valas) dengan memakai identitas orang lain. Juga tidak menerangkan hal yang benar dalam form tujuan atau sumber dananya.

"Menukar dengan valuta asing saja di Pasal 3 (UU TPPU) di­anggap suatu perbuatan mengubah hasil kejahatan," jawab Yunus.

Baca juga : Bapanas Ingin Daerah Rawan Pangan Jadi Tahan Pangan

Giliran pihak Gazalba yang menanyakan kepada Yunus mengenai tindak pidana asal (predicate crime) yang tidak wajib dibuktikan lebih dahulu.

Yunus menerangkan, pembuk­tiannya hanya di tahap pemerik­saan, baik penyelidikan maupun penyidikan.

"Sementara di persidangan ha­rus dibuktikan?" tanya Gazalba.

Adsense

"Ya, kalau itu didakwakan, kan prinsip hukum acara itu," jawab Yunus.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense