Sebelumnya
"Jadi, sekali lagi harus tetap dibuktikan di persidangan seusai dengan dakwaan berdasarkan prinsip-prinsip yang dikenal dalam hukum pidana?" cecar Gazalba.
"Bapak tinggal buktikan saja kalau aset Bapak sumbernya sah, gitu aja," jawab Yunus.
Gazalba kemudian meminta Yunus menjelaskan bentuk kejahatan yang dikategorikan pencucian uang sebagaimana Pasal 2 UU TPPU.
Menurut Yunus, kewenangan penyidik KPK hanya pada UU Tipikor, seperti korupsi dan suap.
Baca juga : Sampaikan Pidato RAPBN 2025, Jokowi Anggarkan Program Prabowo
"Maka penuntutan KPK itu hanya terbatas pada TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi?" tanya Gazalba.
"Betul, yang berasal dari korupsi saja. Di luar itu KPK nggak berwenang," tandas Yunus.
Berikutnya, pihak Gazlalba menanyakan bagaimana jika dalam persidangan korupsi dan TPPU, yang tidak pidana asalnya tidak terbukti. "Apakah jaksa KPK tetap bisa melakukan penuntutan," tanya Gazalba.
Yunus mengatakan, hal itu tidak mungkin terjadi. Namun Gazalba ngotot soal kemungkinan tersebut andai terjadi dalam sidang.
Baca juga : Jadikan IKN Pusat Kekuatan & Inspirasi
Yunus lantas menerangkan bahwa tidak terbukti berbeda dengan tidak terjadi pidana.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri pun memotong perdebatan Yunus dengan Gazalba. Ia menjelaskan, bahwa jaksa perlu membuktikan mens rea. "Sedangkan mengenai asal -usul harta itu, beban pembuktiannya kepada terdakwa. Betul, Pak?" kata hakim Fahzal kepada Yunus.
"Ya," jawab Yunus.
Yunus lalu memberikan contoh sebuah perkara di Karawang dan Jakarta Selatan, yang mana hakim di kedua sidang menyebutkan, tetap memeriksa TPPU, meskipun tindak pidana asalnya tidak terbukti. "Itu saya bisa tunjukkan putusannya," ujar Yunus.
Baca juga : Bapanas Ingin Daerah Rawan Pangan Jadi Tahan Pangan
Yunus sempat menegur Gazalba atas pertanyaan sebelumnya. "Yang Bapak pakai asumsi yang belum tentu ada," kata Yunus mengakhiri keterangannya
"Terima kasih ahli, terima kasih," respons Gazalba.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 18 Agustus 2024 dengan judul Eks Kepala PPATK Dihadirkan Sebagai Saksi Ahli, Aset Yang Dicurigai Hasil Korupsi Boleh Dirampas
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.