BREAKING NEWS
 

Kematian Akibat AMR Meningkat

Ingat, Gunakan Antibiotik Sesuai Resep Dokter Ya…

Reporter : SUSILO YEKTI
Editor : ABDUL SHOMAD
Kamis, 22 Agustus 2024 07:25 WIB
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono. (Foto: Dok. Kemenkes)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat agar menggunakan antibiotik sesuai dengan resep dan anjuran dokter. Pasalnya, jumlah kematian akibat resistensi antimikroba (AMR/Antimicrobial Resistance) mengalami lonjakan. Soal ini juga jadi perhatian netizen.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan, jumlah kematian akibat AMR di selu­ruh dunia mencapai 1,27 juta jiwa pada 2019. Angka tersebut diproyeksikan terus meningkat dan pada 2050 diperkirakan mencapai 10 juta kematian.

Menurut dia, salah satu penyebab meningkatnya kematian akibat AMR adalah pembelian, penggunaan, dan penyimpanan obat antibiotik yang dilakukan secara serampangan. Hal itu membuat mikroba jadi resisten alias membangun kekebalan ter­hadap antibiotik yang diberikan.

Baca juga : Evaluasi Penggunaan Dana Desa

“Penggunaan antibiotik yang benar berdasarkan anjuran dan rekomendasi dokter,” ujar Dante melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/8/2024).

Soal antibiotik yang beredar, Kemenkes melakukan sejumlah langkah agar pemberian antibio­tik menggunakan resep dokter. Pasien atau individu tidak bisa membeli dengan bebas.

Dante menambahkan, Ke­menkes bersama World Health Organization (WHO) sudah me­miliki Strategi Nasional (Stra­nas) Pengendalian Resistansi Antimikroba periode 2025-2029, sebagai respons untuk mencegah kematian akibat AMR. Stranas akan menyusun rencana aksi na­sional pengendalian AMR lintas sektor periode 2025–2029.

Baca juga : Daya Saing Kawasan Industri Bisa Melesat

“Stranas dibangun dengan empat pilar penting, yaitu pence­gahan penyakit infeksi, akses terhadap layanan kesehatan esensial, diagnosis tepat waktu dan akurat, serta pengobatan yang tepat dan terjamin kuali­tasnya,” jelas dia.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menam­bahkan, Stranas Pengendalian Resistansi Antimikroba periode 2025-2029 adalah ikhtiar untuk menyelamatkan jutaan orang pada masa mendatang. Pasalnya, rencana aksi nasional pengendalian AMR sesuai Permenko PMK Nomor 7 Tahun 2021 hanya berlaku hingga 31 De­sember 2024.

“Kalau ini tidak kita handle dengan baik akan menimbul­kan permasalahan, terutama di negara kita (Indonesia),” imbuhnya.

Baca juga : RI Siapkan Tiga Jurus Capai Emisi Nol Bersih

Kepala bagian Mikrobiologi Fakultas Kedokteran UMI Yani Sadiqah mengakui, masyarakat masih bisa mendapat antibiotik dengan mudahnya, dan tanpa resep dokter. Kondisi tersebut diperparah dengan pemahaman yang keliru soal penggunaan obat dan antibiotik.

Yani menjelaskan, pemberian obat dapat dihentikan ketika sudah tidak menunjukkan gejala. Berbeda dengan antibiotik, yang harus tetap dikonsumsi sesuai dengan resep dokter meskipun gejala yang ditimbulkan penya­kit sudah tidak ada.

Adsense

“Penggunaan antibiotik tak bisa dihentikan setelah kondisi membaik atau kehilangan gejala, karena antibiotik bekerja mem­bunuh mikroorganisme bukan gejala. Meski gejala sudah ber­henti, kadang kumannya belum mati,” tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense