Dark/Light Mode

Sidang Perkara Penambangan Timah Ilegal

Crazy Rich PIK Terlibat Mengepul Duit Setoran

Kamis, 22 Agustus 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditastimah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditastimah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Helena Lim mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Perempuan yang dijuluki crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ini didakwa terlibat korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bersama Harvey Moeis, Helena mengepul uang setoran smelter di Bangka Belitung yang menampung timah ilegal. Uang setoran itu disamarkan sebagai corporate social responsibility (CSR).

Helena lalu menyamarkan uang setoran pengamanan itu dengan menukarkannya men­jadi dolar di perusahaan money changer miliknya, Quantum Skyline Exchange (QSE).

Baca juga : Tidak Cabut Gugatan Cerai

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mengemukakan, para pemilik smelter sepakat memberikan setoran "penga­manan" sebesar 500 dolar AS per metrik ton timah yang diolah. Timah itu ditambang secara ile­gal dari lahan konsesi PT Timah.

Uang pengamanan disetor langsung ke Harvey maupun ditransfer ke rekening QSE. "Atau ke money changer lain yang ditunjuk terdakwa Helena yang akan dicatat seolah-olah sebagai penukaran mata uang," bener jaksa sidang Rabu, 21 Agustus 2024.

Uang hasil penukaran lalu diserahkan tunai ke Harvey. Rinciannya, Rp 700 juta; 50 ribu dolar AS setara Rp 752.500.000; 5 juta yen Jepang setara Rp 534 juta; 355 ribu dolar AS setara Rp 5.498.950.000; 483 ribu dolar AS setara Rp 7.172.550.000; 400 ribu dolar AS setara Rp 5,98 miliar.

Baca juga : 100 Persen Golkar Setuju Bahlil Ketum

Kemudian, 120 ribu dolar AS setara Rp 1.900.800.000; 2 juta won Korea setara Rp 25 juta; 65.600 dolar AS setara Rp 963.992.000; 100 ribu dolar AS setara Rp 1.533.000.000; 1,5 juta yen Jepang setara Rp 162.750.000.

Ada juga yang ditransfer ke empat rekening bank Harvey Moeis. Rinciannya, Rp 6.711.215.000, Rp 2.746.646.999, Rp 32.117.657.062, dan Rp 5.563.625.000.

"Transaksi tersebut diberikan keterangan dalam slip setoran seolah-olah untuk pembayaran hutang, modal usaha, dan opera­sional," beber jaksa.

Baca juga : Nasib Politik Kaesang Masih Misteri

Helena juga menggunakan rekening QSE untuk mentransfer ke rekening artis Sandra Dewi, istri Harvey sebesar Rp 3,15 miliar. Lalu, dua kali mentransfer ke rekening asisten Sandra Dewi masing-masing sebesar Rp 80 juta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.