Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kematian Akibat AMR Meningkat
Ingat, Gunakan Antibiotik Sesuai Resep Dokter Ya…
Kamis, 22 Agustus 2024 07:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat agar menggunakan antibiotik sesuai dengan resep dan anjuran dokter. Pasalnya, jumlah kematian akibat resistensi antimikroba (AMR/Antimicrobial Resistance) mengalami lonjakan. Soal ini juga jadi perhatian netizen.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan, jumlah kematian akibat AMR di seluruh dunia mencapai 1,27 juta jiwa pada 2019. Angka tersebut diproyeksikan terus meningkat dan pada 2050 diperkirakan mencapai 10 juta kematian.
Menurut dia, salah satu penyebab meningkatnya kematian akibat AMR adalah pembelian, penggunaan, dan penyimpanan obat antibiotik yang dilakukan secara serampangan. Hal itu membuat mikroba jadi resisten alias membangun kekebalan terhadap antibiotik yang diberikan.
Baca juga : Evaluasi Penggunaan Dana Desa
“Penggunaan antibiotik yang benar berdasarkan anjuran dan rekomendasi dokter,” ujar Dante melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/8/2024).
Soal antibiotik yang beredar, Kemenkes melakukan sejumlah langkah agar pemberian antibiotik menggunakan resep dokter. Pasien atau individu tidak bisa membeli dengan bebas.
Dante menambahkan, Kemenkes bersama World Health Organization (WHO) sudah memiliki Strategi Nasional (Stranas) Pengendalian Resistansi Antimikroba periode 2025-2029, sebagai respons untuk mencegah kematian akibat AMR. Stranas akan menyusun rencana aksi nasional pengendalian AMR lintas sektor periode 2025–2029.
Baca juga : Daya Saing Kawasan Industri Bisa Melesat
“Stranas dibangun dengan empat pilar penting, yaitu pencegahan penyakit infeksi, akses terhadap layanan kesehatan esensial, diagnosis tepat waktu dan akurat, serta pengobatan yang tepat dan terjamin kualitasnya,” jelas dia.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menambahkan, Stranas Pengendalian Resistansi Antimikroba periode 2025-2029 adalah ikhtiar untuk menyelamatkan jutaan orang pada masa mendatang. Pasalnya, rencana aksi nasional pengendalian AMR sesuai Permenko PMK Nomor 7 Tahun 2021 hanya berlaku hingga 31 Desember 2024.
“Kalau ini tidak kita handle dengan baik akan menimbulkan permasalahan, terutama di negara kita (Indonesia),” imbuhnya.
Baca juga : RI Siapkan Tiga Jurus Capai Emisi Nol Bersih
Kepala bagian Mikrobiologi Fakultas Kedokteran UMI Yani Sadiqah mengakui, masyarakat masih bisa mendapat antibiotik dengan mudahnya, dan tanpa resep dokter. Kondisi tersebut diperparah dengan pemahaman yang keliru soal penggunaan obat dan antibiotik.
Yani menjelaskan, pemberian obat dapat dihentikan ketika sudah tidak menunjukkan gejala. Berbeda dengan antibiotik, yang harus tetap dikonsumsi sesuai dengan resep dokter meskipun gejala yang ditimbulkan penyakit sudah tidak ada.
“Penggunaan antibiotik tak bisa dihentikan setelah kondisi membaik atau kehilangan gejala, karena antibiotik bekerja membunuh mikroorganisme bukan gejala. Meski gejala sudah berhenti, kadang kumannya belum mati,” tuturnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya