RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar ikut diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
Abdul Hakim diketahui pernah menjabat Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
"Informasi sementara yang didapat dari penyidik, (diperiksa) dalam kapasitasnya sebagai menteri," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Agustus 2024.
Namun, Tessa belum bisa membeberkan materi pemeriksaan Abdul Halim. Pasalnya, penyidikan masih terus berjalan dan berproses.
Tessa menambahkan, tim penyidik telah memeriksa 90 orang saksi sejak 19 Agustus hingga 22 Agustus 2024. Termasuk Abdul Halim
Baca juga : Cut Intan Nabila, Unggah Bukti Disiksa Armor
Sebagian besar saksi merupakanketua kelompok masyarakat (pokmas) dan koordinator lapangan (korlap) yang tersebar di tiga kabupaten, yaitu Bojonegoro, Gresik, dan Lamongan.
"Dalam hal pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah, dan kebenaran pengelolaan dana hibah," ungkapnya.
Usai menjalani pemeriksaan selama 5 jam, Abdul Halim mengatakan telah menjelaskan semuanya yang diketahuinya mengenai perkara ini kepada penyidik KPK.
"Clear, sudah terserah pihak penyidik. Jadi, semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat," kata kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar ini, Kamis, 22 Agustus 2024.
"Ya, pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah iya. Kan bisa waktu Ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam. Enggak, enggak pernah (terima pokir)," ujar Abdul Halim.
Baca juga : Jokowi: Kalau Lihat Beringin Bawaannya Adem
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan guna mencari barang bukti. Terbaru pada Jumat, 16 Agustus 2024, menggeledah Gedung Sekretariat Daerah Pemprov Jatim. Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar. "Serta beberapa lokasi di Pulau Madura, yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep," ungkap Tessa.
Hasilnya, penyidik KPK menyita uang tunai sekitar Rp 380 juta dan sejumlah berkas seperti dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah.
"Dokumen-dokumen lain serta barang-barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik," imbuh Tessa.
Dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah APBD Jatim ini, KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka. "Yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," ujar Tessa.
Baca juga : Airlangga All Out Ngurus Negara
Tessa menerangkan, tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sementara satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta, dan dua lainnya penyelenggara negara. Namun, identitas para tersangka belum diungkap kepada publik.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 23 Agustus 2024 dengan judul Penyidikan Dana Hibah Provinsi Jawa Timur 2019-2022, 5 Jam Diperiksa, Mendes Jawab Semua Pertanyaan
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.