BREAKING NEWS
 

Patuhi Putusan MK, Komisi II DPR Sat Set Setujui PKPU Pilkada

Reporter & Editor :
BAMBANG TRISMAWAN
Minggu, 25 Agustus 2024 12:17 WIB
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat dengar pendapat dengan KPU, di Jakarta, Minggu (25/82024).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi II DPR mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU di Jakarta, Minggu (25/8/2024). Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui Peraturan KPU (PKPU) yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Rapat Komisi II DPR dengan KPU awalnya dijadwalkan pada Senin, 26 September 2024. Namun, demi mempercepat pembahasan PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah, DPR memutuskan untuk memajukan agenda rapat menjadi hari ini, Minggu.

Rapat digelar pukul 10 pagi, dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Selain dari KPU, hadir juga Bawaslu, DKPP dan Mendagri Tito Karnavian. Setelah rapat dimulai, KPU lalu membacakan perubahan dalam PKPU.

Baca juga : DPR Pasti Setujui PKPU Sesuai Putusan MK

Setelahnya Bawaslu, DKPP, menanggapi dengan singkat dan menyatakan menyetujui rancangan PKPU itu. Kemudian Doli meminta persetujuan kepada para peserta rapat apakah PKPU itu dapat disetujui.

Adsense

"Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui?," tanya Doli.

"Setuju," jawab peserta sidang.

Baca juga : Manut Putusan MK, KPU Izinkan Kampanye Pilkada Di Kampus

Dalam draf rancangan PKPU itu, KPU menyesuaikan dengan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Ada sejumlah ketentuan yang diubah dan dihapus. Antara lain, Pasal 11 tentang persyaratan pencalonan oleh partai politik maupun gabungan partai politik di Pilkada. KPU menambahkan Ayat 7 Pasal 11 yang mengakomodasi putusan MK terkait penurunan ambang batas pencalonan.

Dalam draf tersebut, KPU menurunkan syarat 25 persen suara atau 20 persen kursi partai hasil Pileg DPRD menjadi 10 persen untuk provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta jiwa; 8,5 persen untuk provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta jiwa; 7,5 persen untuk provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa; dan 6,5 persen untuk provinsi dengan jumlah penduduk di atas 12 juta jiwa.

Baca juga : Akhirnya, DPR ’Nurut’ Putusan MK Soal Aturan Pilkada 2024

Perubahan ketentuan juga terjadi pada Pasal 15 yang juga mengakomodasi putusan MK tentang syarat usia calon kepala daerah. Berdasarkan draf perubahan tersebut, syarat usia paling rendah bagi Cagub dan Cawagub yakni 30 tahun. Sementara usia paling rendah untuk Cabup dan Cawabup serta Cawalkot dan Cawawalkot dalah 25 tahun. Ketentuan syarat usia ini terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense