Dark/Light Mode

Fahri Lubis: Langkah MKD Panggil Ketua MPR Tak Sesuai Undang-Undang

Jumat, 21 Juni 2024 09:17 WIB
Tokoh Barisan Rakyat Pejuang Revolusi Konstitusi Fahri Lubis. (Foto: Istimewa)
Tokoh Barisan Rakyat Pejuang Revolusi Konstitusi Fahri Lubis. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tokoh Barisan Rakyat Pejuang Revolusi Konstitusi Fahri Lubis menegaskan, ketidakhadiran Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sudah tepat. Sebab, MPR terdiri dari unsur anggota DPR dan anggota DPD, maka MKD DPR tidak memiliki kewenangan untuk meminta klarifikasi pimpinan maupun anggota MPR dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mewakili institusinya.

"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) Pasal 81, kewenangan MKD dibatasi hanya menyangkut kewajiban pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR. Sehingga, sikap reaktif MKD DPR dengan meminta klarifikasi terkait pernyataan Bamsoet dalam tugasnya sebagai Pimpinan MPR itu sangat tidak relevan dan tidak sesuai dengan Undang-Undang," ucap Fahri Lubis, Jumat (21/6).

Baca juga : Lagi, Ronald Koeman Panggil Pemain Anyar Masuk Skuad Belanda

Fahri menyatakan, jauh sebelum adanya wacana amandemen konstitusi ke-5 tersebut, para tokoh pegiat konstitusi telah menyampaikan aspirasi kepada Ketua MPR untuk melaksanakan Sidang Istimewa MPR guna mengembalikan UUD1945 sesuai naskah asli dan menyempurnakannya dengan addendum serta pokok-pokok haluan negara.

"Sudah on the track dengan kewenangan Ketua dan pimpinan MPR sebagai juru bicara MPR sebagai perwujudan kedaulatan rakyat memberikan perspektif kebangsaan dan kenegaraan kepada publik. Termasuk perspektif tentang amandemen UUD NRI 1945 yang telah empat kali diamandemen," ucap Fahri.

Baca juga : Ini Alasan Southgate Panggil Bocah 19 Tahun Masuk Skuad Timnas Inggris

Sebelumnya, Bamsoet dipanggil MKD DPR terkait pengaduan Muhammad Azhari atas pernyataan di media online yang dianggap menyatakan bahwa seluruh parpol telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amendemen, tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya. Bamsoet menegaskan, fakta dan bukti-bukti di lapangan menunjukkan Bamsoet tidak pernah mengatakan bahwa seluruh parpol telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.