Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Haris Rusly: DPR Tak Anulir Putusan MK, Tapi Sinkronkan Aturan Terkait Pilkada
Rabu, 21 Agustus 2024 20:09 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Aktivis gerakan mahasiswa 1998 Haris Rusly Moti angkat bicara mengenai langkah DPR melakukan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Haris Rusly memandang, langkah DPR itu bukan untuk menganulir putusan MK, tapi justru mengakomodir dan mensinkronisasikan aturan terkait Pilkada.
Haris Rusly menyebut, Rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR yang membahas revisi UU Pilkada ini telah di-framing seolah-olah untuk tujuan menganulir Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
“Padahal, jika kita ikuti rapat yang digelar secara terbuka tersebut, justru untuk tujuan menjernihkan, mengakomodir dan mensinkronisasikan putusan MK melalui Undang-Undang Pilkada yang akan diputuskan di dalam Rapat Paripurna DPR. Agar tidak ada benturan antar peraturan terkait Pilkada,” ucapnya, Rabu (21/8/2024).
Baca juga : Survei IPS: Mantan Sekdaprov Sultra Nur Endang Abbas Melejit Di Pilkada Kolaka
Dia melanjutkan, dalam rapat terbuka Baleg DPR dengan pemerintah disepakati bahwa partai-partai yang tidak lolos ke parlemen tetap dapat mengusung calon kepala daerah dengan syarat tertentu. Syarat tersebut sesuai dengan Putusan MK. Ketentuan itu juga berlaku untuk pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten/kota.
“Menurut pandangan saya, revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR dilakukan untuk memastikan dan mensinkronisasikan bahwa putusan MK yang mengizinkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah dapat diakomodasi dengan baik dalam Undang-Undang Pilkada, yaitu dengan menghitung akumulasi suara sah untuk mengajukan calon kepala daerah,” ucapnya.
Dengan demikian, lanjutnya, Partai Buruh dan Partai Gelora, yang mengajukan gugatan ke MK, serta partai politik lain yang tidak lolos ke parlemen, atau partai yang tidak punya kursi, telah diakomodir di dalam revisi UU Pilkada untuk menjadi peserta Pilkada. Yaitu dengan menghitung akumulasi suara sah di Pileg.
Baca juga : Lepas Tukik Di Bali, Telkom Finnet Tegaskan Komitmen Perkuat ESG
“Menurut saya, upaya DPR untuk merevisi Undang-Undang Pilkada dengan mengakomodir putusan MK, justru untuk tujuan menciptakan kepastian hukum dan penegakan demokrasi dalam penyelenggaraan Pilkada. Sekali lagi, agar tidak melahirkan situasi politik pilkada tanpa penegakan aturan yang pasti. Situasi seperti itu dapat memicu sengketa dan konflik di tengah masyarakat,” katanya.
Haris Rusly menghormati aspirasi publik dan netizen yang berkembang terkait putusan MK dan langkah Baleg DPR terkait aturan soal Pilkada. Namun, mengingat waktu pendaftaran calon kepala daerah yang semakin dekat, dia berharap semua dapat menghormati sikap DPR untuk memastikan berjalannya demokrasi dan mensinkronisasikan aturan penegakan hukum terkait Pilkada.
“Menurut saya, jangan sampai polemik terkait putusan MK menghambat penyelenggaraan Pilkada yang dapat membangkrutkan proses demokrasi yang kita sama sama perjuangkan,” tutupnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya