BREAKING NEWS
 

Dipastikan Kemenkes, Polri Dukung Pengusutan Kasus Perundungan Nakes

Reporter : SUSILO YEKTI
Editor : ABDUL SHOMAD
Jumat, 6 September 2024 07:25 WIB
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan kepolisian mendukung pengusutan kasus-kasus perundungan yang terjadi pada tenaga kesehatan (nakes) atau peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyatakan, setiap laporan terkait dugaan perundungan yang masuk Kemenkes, pasti dikomunikasi dengan kepolisian.

Menurut dia, hasil komunikasi pihaknya dengan kepolisian sangat positif dan bertujuan menciptakan sinergitas yang baik bagi kedua pihak dalam menginvestigasi sebuah laporan perundungan.

“Kami selalu komunikasi dengan kepolisian dan berjalan dengan baik. Sejak awal, kami sudah janji­an akan bersama-sama melakukan investigasi terkait laporan dugaan perundungan di bidang kesehat­an,” ujar Nadia kepada Rakyat Merdeka, Kamis (5/9/2024).

Baca juga : Dukcapil DKI Didorong Kebut Penerbitan e-KTP

Dia menjelaskan, kasus meninggalnya seorang siswa PPDS Universitas Diponegoro (Undip), merupakan salah satu contoh ter­bangunnya koordinasi dan sinergi­tas antara Kemenkes dan kepolisian.

Pada kasus tersebut, Kemenkes sudah diberikan ruang oleh kepolisian untuk melakukan investigasi.

Kemudian, lanjut Nadia, hasil investigasi juga diserahkan Kemenkes kepada kepolisian untuk menjadi petunjuk penyelidikan. “Hasilnya, kami umumkan ber­sama,” ucap Nadia.

Nadia menambahkan, Undang-Undang (UU) Kesehatan baru juga mengakomodir kerja sama antara Kemenkes dengan kepoli­sian dalam pengusutan kasus yang bertentangan dengan UU Kesehatan.

Baca juga : Prancis Vs Italia, Deschamps Dan Spalletti Siap Perang Strategi

Pasal 424 UU Kesehatan menyatakan, dalam melaksanakan kewenangan penyidikan tindak pidana bidang kesehatan, pejabat Penyidik Pegawai Negeri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berada di bawah koordinasi dan pengawasan kepolisian, sesuai ketentuan aturan perundang-undangan.

“Soal jumlah laporan perundungan yang masuk ke Kemenkes per Kamis (5/9/2024), dari hasil pendalaman jumlahnya berkurang dari 540 menjadi 401. Dari 401 itu, 23 di antaran­ya terjadi di rumah sakit vertical Kemenkes,” tandasnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) Johanson Ronald Simamora membenarkan adanya koordi­nasi yang baik antara kepolisian dengan Kemenkes.

Pada kasus Aulia Risma Lestari (30), sebut dia, pihaknya akan menjadikan hasil investigasi dari Kemenkes sebagai petun­juk untuk mendalami dugaan kasus perundungan siswi PPDS prodi anastesi itu.

Adsense

Baca juga : Melaju Ke Semifinal Tenis US Open 2024, Pegula Kubur Iga Swiatek

“Hasil investigasi Kemenkes telah diserahkan ke polisi. Ini merupakan petunjuk dalam penyelidikan dugaan perundun­gan,” ujar Johanson di Semarang, Jateng, Kamis (5/9/2024).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense