RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan menjemput paksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO) dalam kasus dugaan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
Sebab, David sudah mangkir lebih dari dua kali saat dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.
“Sedang dipertimbangkan (penjemputan paksa),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika lewat keterangan tertulis, Senin (9/902024).
Baca juga : Sempat Mangkir Karena Sakit, KPK Bakal Periksa Bos Mineral Trobos
David sebelumnya mangkir dengan dalih sakit, beberapa waktu lalu. Penyidik sudah memanggilnya lagi, namun, bos Mineral Trobos itu tetap tidak mau hadir.
“Sudah pernah dijadwalkan lagi, tapi tidak hadir,” tuturnya.
Penjemputan paksa bisa dilakukan KPK kepada saksi yang terus menerus mangkir. Komisi antirasuah sudah beberapa kali melakukannya.
Baca juga : Mantan Mensos Diduga Terlibat Atur Kuota Vendor
Salah satunya, menjemput paksa saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bambang Kayun, yakni Yayanti, pada Rabu (28/12/2024).
Sekadar latar, Abdul Gani kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp 100 miliar.
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul Gani. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.