Dark/Light Mode

Kasus TPPU Nurhadi, KPK Periksa Advokat Lucas Besok

Rabu, 13 Maret 2024 21:05 WIB
Nurhadi (Foto: Ist)
Nurhadi (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat Lucas, Kamis (14/3/2024) besok.

Lucas akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

“Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka NHD (Sekma RI), sebagaimana agenda tim penyidik akan dijadwalkan pemanggilan saksi yaitu Lucas, SH, CN, Kamis (14/3), di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).

Ali berharap, Lucas bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.

Baca juga : Usut TPPU SYL, KPK Bakal Periksa Politisi NasDem Rajiv

Lucas merupakan mantan terpidana kasus dugaan perintangan penyidikan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Lucas.

Pada tingkat banding, hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun penjara. Tak terima, KPK kemudian mengajukan kasasi ke MA.

MA kemudian menyunat putusan terhadap Lucas menjadi 3 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : Usut TPPU SYL, KPK Kembali Periksa Hanan Supangkat

Setelah itu Lucas mengajukan Peninjauan Kembali (PK). MA mengabulkan PK tersebut pada 7 April 2021.

Majelis hakim MA menyatakan Lucas tak bersalah dalam kasus perintangan penyidikan tersangka Eddy Sindoro. Dia pun diputus bebas.

Alhasil, Lucas dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang pada Kamis malam, 8 April 2021.

Sekadar latar, kasus TPPU yang menjerat Nurhadi merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi.

Baca juga : Kasus TPPU SYL, KPK Kembali Panggil Ahmad Sahroni Jumat 22 Maret

Nurhadi sebelumnya divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.