Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sempat Mangkir Karena Sakit, KPK Bakal Periksa Bos Mineral Trobos
Senin, 2 September 2024 20:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kasus korupsi di Maluku Utara yang menyeret mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.
Sejumlah saksi pun sudah dipanggil terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terbaru, KPK ternyata memanggil Komisaris Utama Mineral Trobos David Gleen. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah tersebut.
"(Dipanggil jadi saksi) sudah," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Senin (2/9/2024).
Baca juga : Jeda Internasional, Persib Bandung Fokus Gim Internal
Meski begitu, Tessa menyebut saksi tidak bisa penuhi panggilan lembaga antirasuah. David Glenn tak hadir panggilan sebagai saksi karena alasan sakit.
"Tidak hadir karena sakit," tutur Tessa.
David Gleen rencananya akan dipanggil ulang oleh penyidik komisi antirasuah. Namun Jubir berlatar belakang penyidik itu belum mengetahui secara pasti kapan pemanggilan ulang David Glen Oei.
"(Panggilan ulang) Belum ada info lagi dari penyidiknya," tutur Tessa.
Baca juga : Perkuat Jaringan di Korea Selatan, BRI Rayakan HUT ke-79 RI Bersama Diaspora Seoul
KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dari kasus itu, KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu 22 Mei 2024.
AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Baca juga : Ini Komentar Kemenlu Rusia Soal Penangkapan Bos Telegram Pavel Durov Di Paris
Terkait kasus itu, 4 orang pihak pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu 6 Maret 2024.
Keempatnya yakni, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan 2 orang tersangka baru.
Kedua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub. Keduanya sudah ditahan KPK.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya