BREAKING NEWS
 

MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Cs, Seleksi Capim KPK Jalan Terus

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Kamis, 12 September 2024 14:33 WIB
Penjelasan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam Sidang Pengucapan Putusan MK terkait gugatan Novel Baswedan Cs, Kamis (12/9/2024). (Foto: YouTube)

 Sebelumnya 
Terkait permohonan ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. 

Baca juga : UMKM Binaan BRI, MINIMIZU Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024

Dalam pendapat berbeda yang dibacakan Suhartoyo, Arsul Sani berpendapat, Mahkamah mestinya mengabulkan permohonan ini meskipun untuk sebagian.

Baca juga : Tingkatkan Kualitas dan Efisiensi, Universitas Pancasila Lantik Pejabat Baru

Menurut Arsul, seharusnya Mahkamah menafsirkan norma Pasal 29 huruf e menjadi, “e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai Pegawai KPK yang bekerja di bidang pencegahan atau penindakan (penegakan hukum) tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun secara berturut-turut atau paling tinggi berusia 65 (enam puluh lima) tahun”.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense