Sebelumnya
Menurutnya, orang yang memiliki pengalaman menjabat sebagai pimpinan KPK, secara komprehensif memiliki kesempatan untuk menerapkan hal-hal yang bersifat konkret dalam menjalankan roda organisasi in casu KPK. Baik pada bidang pencegahan maupun penindakan.
Dengan demikian, pemohon dalam Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 dinilai telah memenuhi syarat serta mempunyai kualifikasi sebagai pimpinan KPK, yang secara faktual dibuktikan dengan posisinya saat itu telah terpilih dan sedang menjabat sebagai pimpinan KPK.
Pertimbangan hukum tersebut sekilas tidak berbeda dengan argumentasi yang didalilkan para pemohon dalam Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 a quo.
Baca juga : UMKM Binaan BRI, MINIMIZU Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Para pemohon merasa terhalang untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK, akibat adanya perubahan syarat usia paling rendah, dari usia 45 tahun menjadi usia 50 tahun.
Namun, jika dicermati secara seksama, keduanya memiliki perbedaan yang bersifat mendasar.
Pemohon dalam perkara a quo saat ini, belum pernah memiliki pengalaman menjadi pimpinan KPK. Sementara pemohon dalam Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 telah pernah atau sedang menjabat sebagai pimpinan KPK.
Baca juga : Tingkatkan Kualitas dan Efisiensi, Universitas Pancasila Lantik Pejabat Baru
Karena itu, baik secara yuridis maupun faktual keduanya tidak serta-merta dapat dipersamakan, mengingat adanya kelebihan-kelebihan tersendiri bagi yang pernah memiliki pengalaman menjadi pimpinan, untuk dapat memenuhi kualifikasi yang kemudian menjadi alasan bagi Mahkamah untuk menyepadankan atau mengalternatifkan syarat usia untuk menjabat pejabat publik in casu. Termasuk, menjadi capim KPK.
Berkenaan dengan penyederhanaan atau pengalternatifan a quo, Mahkamah melalui Putusan Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 29 November 2023 telah menyatakan pendiriannya, bahwa penyepadanan atau pengalternatifan soal syarat usia merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Sekalipun putusan tersebut berkaitan dengan syarat untuk menjadi presiden dan/atau wakil presiden. Karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat erga omnes, maka semangat dari prinsip tersebut tidak boleh dibedakan dengan putusan-putusan MK lainnya.
“Penentuan batasan usia paling rendah ataupun batasan usia paling tinggi dalam suatu undang-undang, merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yang hanya dapat dinilai atau diadili oleh Mahkamah, apabila melanggar berbagai batasan kebijakan hukum terbuka,” terang Suhartoyo.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.