Dark/Light Mode

Polda Metro Pastikan Penanganan Kasus Firli Jalan Terus

Senin, 15 Juli 2024 16:08 WIB
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

RM.id  Rakyat Merdeka - Meski Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tetap jalan terus

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL sedang berlangsung

“Penanganan perkara oleh penyidik KPK dengan penanganan perkara yang ditangani Subdit Tipikor (Polda) memang peristiwanya beririsan, tapi masing-masing berjalan dengan aturan yang berlaku,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/7).

Baca juga : Kopdaran Serahkan Bantuan Alat Sekolah Dan Makan Bergizi Gratis

Tetapi, Ia belum memutuskan apakah Firli akan dipanggil kembali untuk diperiksa atau tidak terkait kasus ini. Namun, proses hukum terhadap semua pihak terlibat dalam kasus ini terus berlanjut. 

“Semua kasus masih berjalan. Nanti kami update ya, tapi yang jelas semua masih terus berjalan,” ungkapnya.

Dalam persidangan terdakwa SYL, terungkap telah memberikan uang kepada Firli senilai total Rp 1,3 miliar. SYL menyebut uang tersebut, sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Firli.

Baca juga : Babah Alun Mau Banget, Diduetkan Dengan Kaesang

Uang senilai Rp 1,3 miliar itu diserahkan sebanyak dua kali. Yakni Rp 500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp 800 juta melalui Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL.

Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Eks Ketua KPK ini tidak ditahan, namun cekal ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.