BREAKING NEWS
 

Putuskan PK Mardani Maming, MAKI Ingatkan Hakim Harus Mandiri dan Independen

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 19 September 2024 20:08 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) untuk independen dalam memutus Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

“Saya berharap tidak ada intervensi. Hakim harus mandiri dan memperhatikan rasa keadilan dan keinginan masyarakat bahwa korupsi harus diberantas dan (pelakunya) diberikan hukuman berat sebagai efek jera,” tegas Boyamin, Kamis (19/9/2024).

Dia berharap, korupsi di sektor pertambangan benar-benar ditangani secara sungguh-sungguh karena bisa merugikan keuangan negara.

Atas dasar itu, Boyamin meminta Majelis Hakim dapat menolak PK yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.

Baca juga : Bamsoet Ingatkan Pelaku Dunia Usaha untuk Adaptif dan Visioner

“Proses korupsi terkait tambang ini harus betul-betul ditangani sungguh-sungguh dan (pelakunya) kalau bersalah dihukum berat. Jadi harapan saya PK Mardani Maming dapat ditolak,” harapnya.

Justru, Boyamin menilai, seharusnya hukuman Maming harus diperberat lantaran adanya dugaan pencucian uang.

“Kalau boleh sebenarnya PK itu memberatkan hukuman, tapi tidak bisa, bisanya menolak atau mengabulkan. Itu yang harusnya dipahami oleh Hakim Agung. Jadinya semestinya PK ini tetap ditolak dengan hukuman yang lama tetap masih berlaku,” tandas Boyamin.

Adsense

Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.

Baca juga : Pengamat: Putuskan PK Mardani Maming, Hakim Harus Berdasarkan Alat Bukti

Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin PK Mardani Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.

Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.

Untuk diketahui, Hakim Ansori pernah menolak permohonan jaksa KPK atas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan dalam kasus suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Saat itu, tahun 2022, putusan MA malah memperkuat putusan bebas Samin Tan.

Baca juga : DPR Ingatkan Majelis Hakim MA Harus Independen

Selain itu, dia tercatat pernah menolak upaya kasasi JPU atas putusan bebas mantan Bupati Natuna 2010-2011 Raja Amirullah dalam kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna 2011-2015.

Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024.

Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense