Dark/Light Mode

Tepis Cawe-cawe PK Mardani Maming, Suharto: Hakim Itu Merdeka dan Mandiri

Selasa, 27 Agustus 2024 16:17 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Nama Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto disebut terlibat dalam Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

Proses Peninjauan Kembali atau PK Mardani H Maming sendiri terdaftar dengan nomor surat 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004 dan masuk pada 6 Juni 2024 di Mahkamah Agung (MA).

Peninjauan Kembali atau PK eks Bupati Tanah Bumbu ini diajukan oleh kuasa hukumnya Abdul Qodir, seperti dilihat dari ikhtisar proses perkara di laman Mahkaham Agung.

Baca juga : Membaca Nyaring, Salah Satu Kunci Meningkatkan Budaya Literasi

Dalam ikhtisar proses perkara itu juga disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.

Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.

Dikonfirmasi, Wakil Ketua MA Suharto menepis adanya anggapan intervensi dalam proses peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming.

Baca juga : Cuaca Bogor Hari Ini Hujan Ringan Warnai Hari Kedua Idul Adha, Berikut Info BMKG

Suharto menegaskan, hakim merdeka dan mandiri, terbebas dari segala intervensi yang ada.

"Lho hakim itu merdeka dan mandiri," tegasnya, Selasa (27/8/20024).

Diketahui, Jaksa KPK Greafik Lioserte beberapa waktu lalu meminta Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan mantan Bendum PBNU dan Ketua DPD PDIP Kalsel itu.

Baca juga : Jelang PON XXI, Kemendagri Minta Semua Pemprov Lakukan Persiapan Matang

Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan kasus korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara Rp 104,3 miliar periode 2014-2020.

“Kami berkesimpulan tidak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di tingkat pertama, banding maupun kasasi,” tegas Greafik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.