BREAKING NEWS
 

Usut Dugaan Kebocoran Data NPWP

Dirjen IKP: Pelaku  Bisa Kena Pidana

Reporter : FAJAR EL PRADIANTO
Editor : ACHMAD ALI FUTHUHIN
Minggu, 22 September 2024 07:35 WIB
Dirjen Informasi dan Komu­nikasi Publik (IKP) Kominfo Prabu Revolusi. (Foto: Instagram/praburevolusi)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) gercep alias bergerak cepat merespons dugaan kebocoran data pribadi yang melibatkan 6 juta nomor pokok wajib pajak (NPWP).

RM.id  Rakyat Merdeka -  Dirjen Informasi dan Komu­nikasi Publik (IKP) Kominfo Prabu Revolusi mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk per­mintaan klarifikasi, saat kasus tersebut terjadi, atau tepatnya di tanggal 18 September 2024.

Langkah ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

“Kominfo sedang menindak­lanjuti dan terus berkoordinasi secara intensif bersama BSSN, DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolisian,” kata Prabu, Sabtu (21/9/2024).

Kominfo menegaskan, pihak yang membocorkan dan menyalahgunakan data pribadi yang bu­kan miliknya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), akan dikenai sanksi pidana.

Pelanggar yang dengan sengaja mengungkapkan data pribadi dapat dijerat hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp 4 miliar.

Baca juga : Beringin Janji Bakal Jadi Mitra Kritis Di Senayan

Sementara pelaku yang meng­gunakan data pribadi tanpa izin, bisa dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

“Proses pengenaan sanksi pidana UU PDP dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ber­laku,” tuturnya.

Saat ini, investigasi masih ber­langsung. Pihak Kominfo terus berkoordinasi intensif dengan aparat penegak hukum untuk memastikan pelaku kebocoran data ini ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Prabu mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan data dengan mengubah kata sandi secara berkala.

“Hindari tautan maupun file mencurigakan agar dapat terhin­dar dari pencurian data,” imbau Prabu.

Kasus ini menambah panjang daftar insiden kebocoran data di Indonesia.

Baca juga : Rencana Pemerintah Tuai Pro Dan Kontra

Kondisi ini menjadi perhatian publik dan menuntut langkah serius dari pemerintah.

Kasus ini mencuat setelah akun X @secgron, yang dikenal sebagai pakar keamanan siber, mengungkapkan adanya penjua­lan 6 juta data NPWP oleh akun bernama Bjorka.

Data tersebut dijual di forum gelap dengan harga 10 ribu dolar AS atau sekitar Rp 153 juta.

“Data yang bocor, di antaranya NIK, NPWP, alamat, no HP, e-mail, dll,” tulis @secgron.

Terpisah, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha mendukung langkah Kominfo menjatuhkan sanksi tegas.

Menurutnya, salah satu penyebab maraknya kebocoran data yang terjadi adalah belum adanya sanksi.

Baca juga : Bacawabup Positif Narkoba

Namun, Pratama menilai, sanksi seharusnya tidak hanya kepada pihak yang membo­corkan atau menyalahgunakan data pribadi. Tetapi juga kepada perusahan atau organisasi yang mengalami kebocoran data.

Sanksi tersebut hanya dapat dijatuhkan oleh lembaga atau komisi yang dibentuk oleh pemerintah. 

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 22 September 2024 dengan judul Usut Dugaan Kebocoran Data NPWP, Dirjen IKP: Pelaku  Bisa Kena Pidana

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense