Dark/Light Mode

Di Maros, Sulawesi Selatan

Bacawabup Positif Narkoba

Minggu, 22 September 2024 07:20 WIB
Bakal calon wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari. (Foto: Istimewa)
Bakal calon wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap hasil pemeriksaan narkotika para calon kepala daerah (cakada) untuk Pilkada 2024. Salah satunya hasil tes narkotika Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari, positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu.

Ketua Tim Pemeriksaan Narkotika Pilkada Sulsel 2024, Sudarianto mengungkapkan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 140 cakada. Metode yang dilakukan adalah dengan tes urine.

“Dari 140 yang kami lakukan tesurine, terindikasi satu orang positif, yaitu (bakal) calon wakil Bupati Maros (Suhartina),” ujar Sudarianto, Sabtu (21/9/2024).

Koordinator Rehabilitasi BNN Sulsel ini menjelaskan, pemerik­saan dilakukan secara profesional menggunakan rapid tes dengan tujuh parameter. Bahkan, pemer­iksaan narkotika untuk Suhartina harus dilakukan tiga kali.

Baca juga : Bangun SDM Berkualitas, Perbaiki Sistem Pendidikan

“Karena pada tes pertama ditemukan hasil yang positif, maka untuk memastikan dilakukan lagi tes kedua,” katanya.

Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) BNN, lanjut Sudarianto, hasil pemeriksaan Suhartina dilanjutkan dengan mengonfirmasi ke pusat laboratorium BNN Cabang Makassar. Hasilnya tetap positif.

Dia menjelaskan, pemeriksaandi laboratorium itu untuk mendeteksi jika yang dikonsumsi cakada bukan narkoba. Laboratorium, kata dia, akan mendeteksi dan mengurai jika yang dikonsumsi obat batuk maupun obat tidur.

“Laboratorium BNN akan menunjuk obat batuk, nama obatnya. Begitupun obat tidur, dan pada pemeriksaan kali ini langsung menunjuk metamfet­amin,” katanya.

Baca juga : APBN 2025 Dirancang Untuk Menjaga Perekonomian Stabil

Sudarianto juga mengungkapkan, pemeriksaan narkotika dengan media urine hanya bisa mendeteksi satu sampai lima hari sejak dikonsumsi. Dia me­mastikan, tes urine tidak bisa mendeteksi narkoba yang dikon­sumsi lebih dari 10 hari.

“Bagi penyalahgunaan narko­ba bisa melaporkan diri ke BNN, tidak dipidana, akan diberikan program rehabilitasi dalam up­aya pemulihan,” tambahnya.

Sebelumnya, hasil verifikasi administrasi bakal calon wakil bupati (Bacawabup) petahana Suhartina Bohari dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Suhartina pun digantikan Kadis PUTRPP Maros, Muetazim Mansyur untuk mendampingi Calon Bupati petahana Chaidir Syam.

Sementara, Suhartina Bohari mengaku dinyatakan TMS kesehatan untuk maju Pilkada Maros 2024 karena ditemukan zat adiktif. Dia mengaku hanya mengonsum­si obat tidur dan obat flu sebelum pemeriksaan kesehatan.

Baca juga : IPO Holding Mind ID Tunggu Arahan Kementerian BUMN

“Dinyatakan ada zat adiktif yang ada di saya sehingga pada saat muncul itu karena narkotika itu yang saya mau perjelas,” ujar Suhartina saat jumpa pers di salah satu kafe di Maros, Minggu (15/9/2024).

Dia mengaku dalam enam bu­lan terakhir kurang tidur karena persoalan rumah tangganya. Karena terganggu kesehatan ti­dur, dia mengaku mengonsumsi obat tidur.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.