Dark/Light Mode

Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen

Rencana Pemerintah Tuai Pro Dan Kontra

Minggu, 22 September 2024 07:25 WIB
Pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat. (Foto: Istimewa)
Pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana Pemerintah menaikkan pajak membangun rumah sendiri tanpa kontraktor, menuai pro dan kontra di masyarakat. Ada yang sepakat dengan besaran pajak 2,4 persen. Ada juga yang menolak wacana tersebut.

Pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menilai, rencana Pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS), dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen pada 2025, harus dievaluasi. Sebab, kebijakan itu berpotensi membebani kelompok masyara­kat yang bukan target alias salah sasaran.

“Dalam perspektif kebijakan publik, kebijakan itu harus dievaluasi secara mendalam. Untuk memastikan penerapan kebijakan yang akan dilakukan Pemerintah benar-benar adil dan efektif,” ujar Achmad melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (21/9/2024).

Baca juga : Bacawabup Positif Narkoba

Menurutnya, sejumlah kriteria Pemerintah untuk pengenaan PPN KMS sebesar 2,4 persen di 2025, seperti luas bangunan minimal 200 meter persegi, mungkin dianggap Pemerintah sebagai indikator kemewahan. Namun dalam praktiknya, tidak semua rumah dengan luas terse­but dibangun oleh orang kaya.

Di berbagai daerah terutama di pedesaan atau pinggiran kota, sebut Achmad, membangun rumah dengan luas di atas 200 meter persegi bisa jadi sebagai kebutuhan dasar, bukan kemewahan. Selain itu, tambah dia, banyak masyarakat menengah dengan keluarga besar membangun rumah tanpa kontraktor lantaran keterbatasan anggaran.

“Pengenaan pajak itu akan memperberat beban finansial mereka. Harusnya, kebijakan Pemerintah difokuskan pada rumah-rumah mewah dengan nilai tertentu, bukan sekadar luas bangunan. Misalnya, mene­tapkan pajak berdasarkan nilai rumah atau properti, sehingga lebih tepat sasaran dan tidak membebani masyarakat yang membangun rumah sederhana,” tuturnya.

Baca juga : Bangun SDM Berkualitas, Perbaiki Sistem Pendidikan

Lebih lanjut, Achmad juga mendorong Pemerintah agar lebih fokus pada pembenahan sektor properti secara keseluru­han. Sebab, harga properti yang melambung tinggi dalam be­berapa tahun terakhir, menjadi salah satu penyebab sulitnya ma­syarakat berpenghasilan rendah dan menengah memiliki rumah.

“Dari pada menaikan pajak, Pemerintah lebih baik fokus pada pengendalian harga properti. Kemudian, buat kebijakan yang mendorong pembangunan perumahan rakyat dan perban­yak stok rumah bersubsidi,” cetusnya.

CEO Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda memiliki pandangan berbeda. Menurut dia, rencana Pemerintah menaikan PPN KMS tanpa kontraktor tidak akan terlalu mengganggu, karena sasaran kebijakan itu merupakan masyarakat kelas menengah ke atas.

Baca juga : APBN 2025 Dirancang Untuk Menjaga Perekonomian Stabil

“Meski agak sedikit menggang­gu, menurut saya untuk luas lahan 200 m2 sudah masuk golongan menengah-atas. Jadi, tidak terlalu berpengaruh,” kata Ali.

Sementara Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjelaskan, kenaikan tarif PPN KMS menjadi 2,4 persen pada 2025 didasarkan pada perhitungan pengenaan tarif 20 persen dari tarif PPN.

Menurutnya, tarif PPN yang berlaku 11 persen sejak 2022 akan menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.