RM.id Rakyat Merdeka - Massa yang menamakan diri Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) menggelar aksi untuk meminta Mahkamah Agung (MA) menolak proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming, di Jakarta, Senin (23/9/2024).
Koordinator Aksi Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) Faizal berharap, MA bisa konsisten pada putusan hukum berkekuatan tetap terkait vonis mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel tersebut.
“Penolakan permohonan PK ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para koruptor lainnya dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia,” ujarnya.
Dia berharap, MA dapat mengambil keputusan yang bijak dan adil dalam kasus ini.
Baca juga : Deklarasi Pilkada Damai, FLO Tolak Politik Uang Dan Golput
“Keputusan tegas dan objektif akan menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Agung dalam memberantas korupsi,” tegasnya.
Mardani Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin PK Mardani Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.
Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Baca juga : Bang Nara Minta Rido Tak Lupakan Warga Betawi
Untuk diketahui, Hakim Ansori pernah menolak permohonan jaksa KPK atas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan dalam kasus suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Saat itu, tahun 2022, putusan MA malah memperkuat putusan bebas Samin Tan.
Selain itu, dia tercatat pernah menolak upaya kasasi JPU atas putusan bebas mantan Bupati Natuna 2010-2011 Raja Amirullah dalam kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna 2011-2015.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024.
Baca juga : Beri Apresiasi, MAKI: Kedatangan Kaesang Permudah Kerja KPK
Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.