BREAKING NEWS
 

Cegah Intervensi, Ahli Hukum UI Sarankan KY Pantau Proses PK Mardani Maming

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 26 September 2024 13:00 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Yudisial (KY) diminta ikut memantau proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H. Maming.

Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengingatkan, PK hanya dapat diterima apabila terdapat keadaan baru atau jika terdapat pernyataan di pengadilan yang saling bertentangan.

Sementara PK yang diajukan Mardani Maming, tidak ada novum baru, sehingga dinilai Chudry layak ditolak Mahkamah Agung (MA).

“PK itu (diterima) menurut 23 KUHAP, apabila ada keadaan baru dan diketahui saat sidang atau jika ada pernyataan di pengadilan yang saling bertentangan atau jika ada kesalahan atau kekhilafan hakim saat putusan sidang,” tutur Chudry, Kamis (26/9/2024).

Baca juga : Beri Efek Jera, MA Diminta Tolak PK Mardani Maming

Menurutnya, KY juga bisa menelusuri rekam jejak hakim MA yang mengadili PK Mardani Maming. Salah satunya, Hakim Ansori.

Hakim Ansori tercatat pernah menolak permohonan jaksa KPK atas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan dalam kasus suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Saat itu, tahun 2022, putusan MA malah memperkuat putusan bebas Samin Tan.

Adsense

“Harus dilihat kasus yang lama itu. Jika dirasakan bahwa ada sesuatu nggak beres (KY harus memeriksa),” tegasnya.

Baca juga : Cegah Intervensi, Publik Diminta Pantau PK Mardani Maming

“Jika dirasakan ada keanehan, ya dilaporkan saja ke KY atau MA. Atau KPK sendiri harus menyelidiki,” sambungnya.

Mardani Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.

Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024.

Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.

Baca juga : Tak Ada Novum Baru, Eks Komisioner KPK Minta MA Tolak PK Mardani Maming

Sebelumnya, Wakil Ketua MA Suharto menepis adanya anggapan intervensi dalam proses PK Mardani Maming.

Suharto menegaskan bahwa hakim merdeka dan mandiri terbebas dari segala intervensi yang ada.

Lho hakim itu merdeka dan mandiri," kata dia, Selasa (27/8/2024).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense