BREAKING NEWS
 

Dikecam Banyak Kalangan

Aksi Pembubaran Diskusi Jangan Sampai Terjadi Lagi

Reporter : SUSILO YEKTI
Editor : ABDUL SHOMAD
Selasa, 1 Oktober 2024 07:25 WIB
Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu (28/9/2024). (Foto: ANTARA/Walda Marison)

RM.id  Rakyat Merdeka - Aksi pembubaran diskusi bertajuk ‘Silaturahmi Kebangsaan Diaspora’ yang dihelat oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Sabtu (28/9/2024), jadi perbincangan pegiat dunia maya. Aksi itu diharapkan tidak terulang kembali. Selain melawan hukum, aksi tersebut juga merusak kualitas demokrasi.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan, sebagai negara demokrasi, Indonesia melindungi kebebasan berpendapat, bersuara dan berkumpul. Karenanya, upaya pembungkaman melalui pola-pola premanisme dan penggunaan kekerasan, seperti pembubaran diskusi FTA di Kemang, harus ditindak tegas.

“Aksi-aksi pembubaran dis­kusi seperti itu (di Kemang), merusak demokrasi dan mengangkangi aparat kepolisian selaku penegak hukum. Tidak ada hak dan kewenangan mereka melakukan itu,” tegas Roni-sapaan Ahmad Sahroni, di Jakarta, Senin (30/9/2024).

Baca juga : Kaesang Turun Gunung Menangkan Duet Arfi-Yena

Politisi Partai NasDem ini juga mengapresiasi kinerja ke­polisian, yang sudah menangkap para pelaku pembubaran diskusi tersebut. Selanjutnya, dia men­dorong aparat penegak hukum mengusut motif para pelaku pembubaran.

“Polisi wajib telusuri motif para pelaku. Apa maksudnya? Kenapa berbuat sejauh itu? Tak menutup kemungkinan ada suatu agenda khusus di baliknya, mereka disuruh atau diprovo­kasi. Jadi, banyak kemungkinan, dan ini harus dibongkar sam­pai clear,” pintanya.

Wakil Ketua Harian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mumtaza Rabbany alias Gus Najmi, juga menanggapi kasus pembubaran diskusi yang dihad­iri sejumlah tokoh nasional itu. Pembubaran itu mengganggu Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi.

Baca juga : Publikasi Ilmiah Diperpanjang, Pendaftaran Paten Dipermudah

“Kebebasan berpendapat merupakan hak seluruh warga neg­ara. Sesuai konstitusi, hak terse­but dijamin dalam Pasal 28E dan 28F UUD 1945. Ironisnya, pengunaan hak tersebut masih terancam,” sesal Gus Najmi.

Berdasarkan laporan Freedom House, lanjut dia, kebebasan sipil di Indonesia menunjukkan penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Ggus Najmi mengatakan, terjadinya insiden pembubaran diskusi di Kemang, menunjuk­kan hak-hak tersebut masih terancam.

Baca juga : LRT Di Rawamangun Uji Coba Jalur Kereta

“Kita tidak bisa diam saja saat premanisme mengintimidasi dis­kusi, yang seharusnya menjadi wadah untuk bertukar ide dan gagasan,” tegasnya.

Adsense

Gus Najmi berharap, kejadian serupa terulang di masa mendatang, sekaligus mendorong generasi muda berani bersuara melawan ketidakadilan. Seluruh elemen masyarakat harus menjaga ruang publik sebagai tempat yang aman untuk berdiskusi dan berpendapat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense