RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, seluruh Anggota DPR dan DPD periode 2024-2029 yang dilantik hari ini telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara lengkap.
“Rinciannya, 580 Anggota DPR dan 152 Anggota DPD,” ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat pesan singkat, Selasa (1/10/2024).
Dari 580 Anggota DPR tersebut, tercatat 323 berstatus sebagai petahana dan 257 sebagai non-petahana.
Baca juga : Anggota DPR Baru Diinapkan Dua Malam di Hotel Bintang 5
Sedangkan dari 152 Anggota DPD tercatat 67 berstatus sebagai petahana dan 85 sebagai non-petahana.
Budi mengingatkan, LHKPN merupakan salah satu syarat pelantikan Anggota DPR dan DPD 2024-2029 terpilih.
Bagi calon yang berstatus petahana atau yang merupakan Wajib Lapor LHKPN pada periode sebelumnya, dapat menggunakan laporan LHKPN periodik tahun 2023 yang disampaikan pada 2024.
Baca juga : KPK Berikan Penguatan Antikorupsi untuk Anggota DPR dan DPD Terpilih
“Sedangkan bagi Anggota DPR dan DPD yang berstatus non-petahana atau bukan merupakan Wajib Lapor LHKPN pada periode sebelumnya, maka harus menyampaikan LHKPN baru,” imbaunya.
KPK telah mempublikasikan LHKPN Anggota DPR dan DPD periode 2024-2029 di laman https://elhkpn.kpk.go.id.
“Masyarakat bisa mengakses secara terbuka untuk ikut memantau kepatuhan dan kebenaran pelaporannya,” tandas Budi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.