BREAKING NEWS
 

Perkara Rekayasa Transaksi Emas

Budi Said Pernah Ditawari Jadi Reseller, Tapi Menolak

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Rabu, 9 Oktober 2024 06:10 WIB
Mantan Trading Assistance Manager UBPP PM Antam Pulogadung, Nur Prahesti Waluyo, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Waluyo juga mengemukakan transaksi yang dilakukan Budi tidak sesuai prosedur. Budi me­nyetorkan uang ke rekening PT Antam tanpa disertai penawaran harga (PH) harian emas yang akan dibeli.

Prosedur yang berlaku, pembeli diberitahu harga harian emas serta berapa banyak yang akan dibeli. Reference-nya dibuat dulu.

“Barulah menyetor uang ke rekening PT Antam sesuai harga emas yang tercantum pada reference,” jelas Waluyo.

Baca juga : Digugat Cerai Baim

“Jadi, ada kesesuaian faktur dengan uang (pembayaran) yang ditransfer,” lanjutnya.

Transaksi yang dilakukan Budi bisa menyebabkan ketidaksesua­ian antara uang pembayaran yang diterima dengan emas yang diserahkan.

Saat diberi kesempatan menanggapi saksi, Budi tak menampik pernah ditawari jadi reseller.

Baca juga : Ada Yang Cuti Massal, Kosongkan Persidangan Sampai Pake Pita Putih

Namun, Budi membantah keterangan Waluyo soal dis­kon. Menurutnya, sebelum menemui Waluyo di UBPP LM Pulogadung, ia telah bertransaksi di Butik Surabaya 01. Ia mengaku mendapat diskon dalam pembe­lian emas di tempat itu.

Pada sidang ini, Budi diadili karena diduga melakukan rekayasa transaksi pembelian emas di Butik Surabaya 01. Ia meminta pejabat butik membuat surat keterangan penyerahan emas atas transaksi yang dilakukannya.

Dalihnya, surat ini untuk me­naikkan limit transaksi di bank. Belakangan, surat ini digunakan untuk menggugat PT Antam.

Baca juga : Hashim Ketua Dewan Penasehat, Arsjad Ketua Dewan Pertimbangan

Budi mengklaim telah melakukan pembayaran Rp 3,59 triliun untuk pembelian emas sebanyak 7.071 kg. Namun, baru menerima 5.935 kg. Budi menganggap Antam masih kekurangan menyerahkan emas sebanyak 1.136 kg.

Akibat perbuatan Budi cs, negara dirugikan Rp 1,16 triliun. Budi pun dijerat dengan delik korupsi.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 9 Oktober 2024 dengan judul Perkara Rekayasa Transaksi Emas, Budi Said Pernah Ditawari Jadi Reseller, Tapi Menolak

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense