RM.id Rakyat Merdeka - Sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Senin (14/10/2024).
Elemen masyarakat yang terdiri dari Ormas Laskar Merah Putih (LMP) serta Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Gerakan Rakyat Proletar (Gerap) meminta MA menolak Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Selain melakukan orasi di depan gedung MA, massa memberikan seekor tikus sebagai simbol bahwa koruptor tidak bisa mengatur lembaga peradilan tinggi negara tersebut.
Koordinator Lapangan Gerap Amri berharap, MA independen dalam memutuskan PK Mardani Maming.
“Hukum dan keadilan di Indonesia bisa rusak apabila para majelis Hakim MA tidak independen untuk mengambil keputusan,” tegasnya.
Amri menegaskan, saat ini Mardani Maming sudah tiga kalah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai dari tingkat pengadilan pertama hingga kasasi.
Menurut dia, dengan kondisi itu sudah sepatutnya PK Mardani Maming ditolak.
Baca juga : Program Pramono-Rano Rekrut PPSU Lulusan SD Dinilai Rasional
Sementara itu, Ketua Umum Laskar Merah Putih H Ade Erfil Manurung dalam orasinya menagih keberanian dari calon Ketua MA, yakni Hakim Sunarto untuk menguatkan putusan kasasi dalam perkara Mardani Maming.
Untuk diketahui, MA saat itu menolak kasasi dan menghukum Mardani Maming harus membayar uang pengganti Rp 110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.
Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan, tidak ada alasan apa pun untuk mengubah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menegaskan, putusan hakim baik di pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi terkait perkara Mardani Maming telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Mardani Maming telah dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi, baik di tingkat pengadilan pertama, hingga kasasi.
"Pekerjaan penyidik yang disajikan oleh jaksa di pengadilan, mulai dari tingkat pertama yaitu di PN pusat, banding dan kasasi hingga berkekuatan hukum tetap inkracht,” jelas Yudi.
Dia memastikan, dalam fakta-fakta persidangan, perbuatan Mardani Maming telah diakui oleh para hakim.
Baca juga : Eksaminasi PK Mardani Maming Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi
“Ya tentu saya akan sependapat dengan hakim sebelumnya, Karena menurut saya fakta fakta persidangan diakui oleh hakim,” tandas Yudi.
Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama memvonis Mardani Maming selama 10 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta.
Mardani Maming dinyatakan terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Hal dilakukannya, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp 110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.
Masih tak terima, Mardani Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, menolak kasasi tersebut.
Baca juga : Eksaminasi Perkara Mardani Maming, MAKI Minta Pakar Hukum Hormati Putusan Hakim
Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani H Maming harus membayar uang pengganti Rp 110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.
Mardani Maming kemudian mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin PK Mardani Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. Sementara Panitera Pengganti, Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024.
Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.