RM.id Rakyat Merdeka - Artis sinetron Sandra Dewi kembali bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024). Ini kedua kalinya Sandra Dewi bersaksi untuk suaminya, Harvey Moeis.
Hal ini berdasarkan penetapan majelis hakim sidang kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk, tahun 2015-2022.
Kehadirannya kali ini juga untuk membuktikan asal-usul aset-asetnya dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang juga menjerat Harvey.
Sandra Dewi membawa bukti sebanyak satu koper untuk membuktikan aset-aset kepemilikannya.
Sejumlah aset-aset yang telah disita berupa 8 unit mobil mewah, 11 tanah dan bangunan, 88 buah tas branded, serta 141 perhiasan emas.
Baca juga : Samudera Dan Foundry Berikan Beasiswa Untuk 10 Startup Industri Maritim
Tak ada sepatah kata pun yang dilontarkan Sandra Dewi saat masuk ke ruang persidangan. Ia bergegas menuju kursi saksi yang sudah disiapkan.
Berikutnya, ketua majelis hakim Eko Aryanto menyatakan agar kembali disumpah. Sebab, kesaksian Sandra Dewi sebelumnya sudah terlalu lama, pada 16 Oktober 2024 lalu.
"Saksi disumpah lagi ya. Karena sudah terlalu lama, (hampir) 10 hari lalu," kata hakim Eko dalam ruang sidang.
Dalam kasus dugaan korupsi timah, nama Sandra Dewi mencuat dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Harvey Moeis terkait aliran uang senilai Rp 3,15 miliar.
Sandra Dewi disebut menerima uang itu melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin (RBT) selama periode 2018-2023.
Baca juga : Bima Arya: Pembekalan Di Hambalang Dan Magelang Untuk Samakan Frekuensi
Uang tersebut diduga berasal dari biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 750 dolar AS per ton.
Asalnya, dari empat smelter swasta yang dikelola Harvey Moeis atas nama RBT. Aliran uang biaya pengamanan ini disamarkan sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola Harvey.
Sementara empat smelter dimaksud yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Dalam kasus dugaan korupsi timah, Harvey didakwa menerima aliran uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena.
Selain itu, terdapat pula beberapa pihak lain yang diuntungkan dari kasus korupsi timah, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun lebih.
Baca juga : Mewek di Persidangan, Sandra Dewi Bohongi Anak: Papa Lagi Wajib Militer
Harvey diduga menerima uang Rp 420 miliar dari biaya pengamanan alat processing penglogaman timah dari empat smelter, yang seolah-olah dicatat sebagai biaya CSR.
Dia juga didakwa dengan pasal TPPU atas aliran sejumlah uang dari perkara korupsi timah. TPPU yang dilakukan Harvey antara lain membeli tanah, rumah mewah di beberapa lokasi, mobil mewah dengan nama orang lain atau perusahaan orang lain, membayar sewa rumah di Australia.
Bahkan membelikan sebanyak 88 tas mewah dan 141 perhiasan mewah untuk istrinya, Sandra Dewi.
Atas perbuatannya, Harvey terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.