RM.id Rakyat Merdeka - Sehari pasca dilantik, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto bikin heboh. Dia terang-terangan mengundang kepala desa, pengurus RT/RW, hingga Posyandu untuk hadir di haul ibunya. Yang dipersoalkan, undangan tersebut memakai kop surat kementerian. Setelah menuai banyak kritik, Yandri janji nggak mau ulangi kesalahan.
Surat yang bikin heboh itu, awalnya diunggah eks Menko Polhukam Mahfud MD, di akun X miliknya @mohmahfudmd, Selasa (22/10/2024). Dalam postingannya, Mahfud meng-upload foto surat milik Kemendes PDT yang diklaim diperoleh dari temannya.
Surat undangan berkop Kemendes PDT dengan nomor 19/UMM.02.03/X/2024 dan bersifat penting itu, tertuju kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, Staf Desa, Ketua RW, Ketua RT, Kader PPK dan Posyandu. Isi surat tersebut berbunyi, ‘Dalam rangka memperingati haul ke-2 Almarhumah Hj. Biasmawati binti Baddin (Ibunda H. Yandri Susanto, S. PT., M.Pd), hari santri dan tasyakuran, dengan ini kami mengundang bapak ibu untuk hadir pada pukul 08:00-12:00 WIB, Selasa 22 Oktober 2024 di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma’mun di Serang, Banten.
“Masih sangat pagi di hari ini, ketika seorang teman memberitahu kepada saya bahwa ada seorang menteri baru yang mengundang acara haul (peringatan hari wafat) ibunya yang kedua sekaligus syukuran di ponpes menggunakan surat dengan kop dan stempel resmi kementerian,” cuit Mahfud diunggahannya tersebut.
Baca juga : Merdeka Belajar Dipoles Makanan Bergizi Gratis
Mahfud menuturkan, jika undangan yang beredar itu benar, maka ada hal yang salah.
“Kop surat dan stempel resmi tak boleh dipakai untuk acara pribadi dan keluarga, termasuk ponpes dan ormas sekalipun,” kata Mahfud.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengingatkan kepada para menteri yang baru dilantik untuk lebih berhati-hati selama mengemban tugas.
“Harus hati-hati menggunakan atribut dan simbol-simbol pemerintahan,” saran Mahfud.
Baca juga : Bahlil: Ini Penilaian Objektif Pak Presiden
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga bereaksi atas apa yang dilakukan Yandri. Ia berpesan agar pejabat negara, baik di eksekutif, yudikatif, dan legislatif lebih hati-hati dalam bertindak.
“Bisa menempatkan posisi mana dalam rangka kepentingan tugas sebagai pejabat negara, tugas negara, mana dalam rangka keperluan pribadi,” tutur Saan, di Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Politisi Partai NasDem itu meminta pejabat negara tidak mencampuradukkan kegiatan pribadi dengan jabatan yang diemban.
“Bisa memisahkan antara kepentingan pribadi dan kepentingan sebagai pejabat,” imbuh Saan.
Baca juga : Menkes Harap Uji Klinis Vaksin Rampung 2028
Direktur Eksekutif Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (Paskode) Harmoko M Said menilai, penggunaan kop Kemendes PDT untuk kepentingan pribadi bernuansa konflik kepentingan.
“Tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang menggunakan failitas negara untuk kepentingan pribadi berpotensi konflik kepentingan, dan itu tidak elok,” ulas Harmoko.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.