RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan dugan suap dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur. Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga hakim, Kejagung menangkap eks Pimpinan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Saat menggeledah rumah Zarof. Kejagung menemukan uang Rp 921 miliar dan 51 Kilogram emas. Sehingga, kalau ditotal barbuk itu tembus hampir Rp 1 triliun.
Kejagung menyebut, Zarof yang merupakan bekas Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, merupakan perantara pengurusan perkara kasasi Ronald. Ronald merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Di tingkat pertama, Ronald yang merupakan anak politikus asal Nusa Tenggara Timur (NTT), dibebaskan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Belakangan, ketiga hakim ini, terjaring OTT karena diduga menerima suap hampir Rp 20 miliar untuk membebaskan Ronald.
Baca juga : Mendikdasmen Tambah Sekolah Dan Rumah Belajar
“Proses penangkapan Zarof dilakukan berdasarkan pengembangan perkara, karena yang bersangkutan merupakan pengurus atau perantara,” sebut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam.
Dalam kesempatan itu, Kejagung memperlihatkan tumpukan uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp 921 miliar. Selain itu, ada juga tumpukan emas 51 kg yang ditaksir senilai Rp 75 miliar.
Pengembangan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan empat tersangka. Yakni tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka penerima suap, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat (LR), sebagai pemberi.
Baca juga : Pramono Agendakan Sarapan Nasi Uduk
Dari keterangan Lisa, diketahui yang bersangkutan diminta mengurus perkara Ronald Tanur di MA. Lantaran Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas vonis bebasnya di tingkat PN.
Qohar menyebutkan, Lisa selanjutnya menghubungi Zarof untuk membantu pengurusan perkara. Tujuannya, agar MA tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasinya.
Supaya mulus, Lisa menjanjikan fee sebesar Rp 1 miliar kepada Zarof atas jasanya. Sementara upeti Rp 5 miliar disediakan untuk tiga Hakim Agung yang menangani kasasi.
Baca juga : Kementan Siapkan Dua Skema Khusus
“Hakim Agung atas nama S, atas nama A, dan, atas nama S lagi yang menangani kasasi Ronald Tannur,” sebut Qohar.
Sekitar Oktober, kata dia, uang tersebut diterima Zarof dalam bentuk pecahan asing yang kemudian disimpan di dalam brankas rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.