RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) mengakui, peraturan untuk mengawasi hakim sudah sangat banyak. Namun kasus-kasus dugaan korupsi terhadap para pengadil selalu saja terjadi.
Demikian diungkapkan Juru Bicara MA RI Dr. Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Yanto menyebut, perangkat regulasi tersebut mulai dari Komisi Yudisial, Badan Pengawas MA, Kepala Pengadilan Tinggi, termasuk pengawasan melekat berupa Peraturan MA nomor 7, 8, dan 9.
"Dan tidak henti-hentinya pimpinan MA selalu memberikan pembinaannya. Namun toh selalu ada kejadian yang demikian (suap kepada hakim)," aku hakim agung Kamar Pidana MA ini.
Namun begitu, MA berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang tidak benar tersebut. Nantinya, pihaknya bakal secara intensif rutin melakukan pembinaan kepada hakim agar tidak lagi terjadi hal serupa.
Baca juga : M. Qodari Nilai Penunjukan Mayor Teddy sebagai Seskab Sudah Tepat
Dalam konferensi pers ini, ia menyatakan bahwa MA membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur.
Hal ini sebagai respons hasil penyidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan suap kepada majelis kasasi dalam perkara tersebut.
Tim pemeriksa terdiri atas tiga hakim agung, yaitu Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiarso Budi selaku ketua tim pemeriksa.
Kemudian dua hakim agung lainnya bertindak sebagai anggota yakni Jupriadi dan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA Nor Ediyono.
Juru Bicara MA Dr. Yanto meminta masyarakat memberi kepercayaan dan waktu kepada tim pemeriksa untuk melakukan tugasnya, serta menunggu hasil klarifikasi tim pemeriksa terhadap tiga hakim kasasi perkara Ronald Tannur.
Baca juga : Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih Penghargaan Mitra Sinergi Terbaik Jakarta
Hal ini sebagai respons atas perkara suap tiga hakim PN Surabaya yang berujung pada penangkapan mantan pejabat MA, ZR oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pembentukan tim pemeriksa merupakan hasil kolektif kolegial pimpinan MA pada Senin (28/10/2024).
Klarifikasi tim pemeriksa kepada tiga majelis kasasi perkara Ronald Tannur, menyusul keterangan Kejagung terkait adanya dugaan komunikasi ZR dengan salah satu hakim kasasi.
"Keterangan dari Kejagung, disebutkan bahwa ada tersangka yang ketangkep itu sudah menghubungi salah satu majelis hakim dengan inisial S. Tentunya majelis yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur itu yang kita periksa," sambungnya.
Selain itu, Ketua MA Sunarto bakal memberi arahan secara langsung kepada Ketua Pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi) di empat lingkungan peradilan, yakni Pengadilan Tinggi (PT), PT Tata Usaha Negara, PT Agama, dan PT Militer.
Baca juga : Blusukan Bareng Gus Fawait, Kaesang Dapati Kasus Stunting Di Jember
Arahan ini diawali kepada para Ketua PT Agama, yang pada Senin kemarin sedang berada di Jakarta. Mereka tengah melakukan nota kesepahaman dengan Kementerian Agama.
Ketua MA juga bakal melakukan konsolidasi dengan para hakim agung dalam rapat rutin pada Selasa, 29 Oktober 2024. Hal ini agar Sunarto mengetahui dan mendapat informasi tentang perkembangan di MA.
"Dan tadi, kebijakan pimpinan MA, memberikan kewenangan kepada ketua pengadilan tinggi untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu dalam hal terjadi penyimpangan," lanjut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.