RM.id Rakyat Merdeka - Belakangan ini, sejumlah akademisi dan aktivis yang mengaku antikorupsi secara dadakan membela terpidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming, yang tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menyatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu. Tapi, jika diselipi alat bukti baru. Jika tidak ada, maka hanya menjadi asumsi.
Baca juga : PK Mardani Maming Diyakini Nggak Akan Sukses
“Pernyataan (eksaminasi) harus didukung minimal dua alat bukti baru. Nggak bisa hanya asumsi atau pemikiran saja,” ujar Haryono, Rabu (30/10/2024).
Dia pun mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati keputusan hakim, baik di tingkat pengadilan pertama hingga kasasi, terkait perkara korupsi yang menyeret mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
Baca juga : Komisioner KPU DKI Dody Didaulat Sebagai Tokoh Pemuda Yang Aktif Dalam Pilkada
Untuk diketahui, pada 10 Februari 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalsel yang dipimpin Heru Kuntjoro, memvonis Mardani Maming bersalah dan mengganjarnya 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta.
Selain itu, Mardani Maming diwajibkan membayar uang pengganti Rp 110.601.731.752 (Rp 110,6 miliar). Tak terima dengan putusan itu, Mardani Maming dan jaksa KPK sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Hukuman Mardani Maming akhirnya diperberat menjadi 12 tahun.
Baca juga : Pasca Suap Pengaturan Vonis Ronald Tannur, MAKI Minta PK Mardani Maming Diawasi
Tak terima lagi, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak.
Dari rekam jejak hukum ini terlihat, pandangan hukum yang digunakan para hakim di pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, sama. Yakni, Mardani Maming dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.