Dark/Light Mode

Proses Hukum Sesuai Prosedur, KPK Yakin MA Tolak PK Mardani Maming

Sabtu, 19 Oktober 2024 15:26 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin, majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) bakal menolak Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

Keyakinan itu berdasarkan pada tiga putusan majelis hakim di pengadilan tingkat sebelumnya yang telah memutus Mardani Maming bersalah.

“KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan hal tersebut tercermin pada keyakinan hakim dalam putusannya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika lewat pesan singkat, Sabtu (19/10/2024).

Saat ini, ada beberapa pakar hukum dan akademisi yang membahas soal nasib PK Mardani Maming.

Salah satunya, Fakultas Hukum Universitas Padjadaran (Unpad) yang menggelar diskusi anotasi putusan hakim dalam perkara terpidana korupsi Mardani Maming.

Baca juga : Praktisi Hukum Soroti Pedagang Yang Menolak Uang Tunai

Dalam anotasi tersebut FH Unpad meminta terpidana korupsi Mardani H Maming dapat dibebaskan.

Dimintai tanggapan, Tessa menolak berkomentar soal kajian yang dibuat para akademisi terhadap perkara Mardani Maming.

“KPK tidak mengomentari kajian yang dibuat oleh para akademisi tersebut,” elaknya.

Sekadar latar, di pengadilan tingkat pertama Mardani Maming divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.

Dia dinyatakan terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN), saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Baca juga : 3 Kali KO Lawan KPK di Pengadilan, PK Mardani Maming Dinilai Layak Ditolak

Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp 110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.

Masih tak terima, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, menolak kasasi tersebut.

Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani H Maming harus membayar uang pengganti Rp 110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.

Baca juga : Pakar Hukum: Eksaminasi PK Mardani Maming Jangan Dijadikan Alat Intimidasi MA

Mardani Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.

Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. Sementara Panitera Pengganti, Dodik Setyo Wijayanto, S.H.

Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024.

Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.