BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid

Tersangka Diduga Lakukan Monopoli Dan Pengaturan Harga

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Sabtu, 2 November 2024 06:10 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) memberikan keterangan pers penahanan tersangka kasus korupsi pengadaan APD, Jumat (1/11/2024). (Foto: Mohammad Wahyudin /Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid tahun 2020.

Direktur Utama (Dirut) PT PPM berinisial AT menjadi tersangka terakhir yang dijeblo­skan ke jeruji besi. Total, ada tiga tersangka dalam perkara rasuah ini. Dua tersangka lebih dulu ditahan, yakni BS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan dan SW, Dirut PT EKI.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan, nilai kerugian negara dalam perkara ini sejumlah Rp 319,6 miliar. Angka ini merupakan selisih besaran pembayaran—setelah dipo­tong pajak—untuk APD dikurangi biaya produksi sebenarnya.

Penggelembungan harga ini terjadi lantaran adanya monopoli yang dilakukan para tersangka.

Baca juga : Amanda Manopo, Dapat Mawar Arya, Bilang I Love You

Kasus ini bermula pada Maret 2020. Dirut PT YJ yakni SDK menunjuk PT PPM sebagai dis­tributor resmi selama 2 tahun. PT YJ merupakan produsen APD.

Produsen APD lain yakni PT GA Indonesia juga menunjuk PT PPM distributor resmi barang produksinya selama 2 tahun.

Pada 20 Maret 2020, Kemenkes melalui Pusat Krisis Kesehatan membeli APD sebanyak 10 ribu set dari PT PPM dengan harga Rp 379.500 per set.

Sehari kemudian, TNI atas perintah Kepala BNPB pada saat itu, mengambil APD milik PT PPM di Kawasan Berikat.

Baca juga : IKN Dilanjutkan, Tapi Tidak Secepat Dulu

“Langsung mendistribusikan untuk sepuluh provinsi, dengan tidak dilengkapi dokumentasi, bukti pendukung, dan surat pemesanan,” bebernya, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 1 November 2024.

Pada 22 Maret 2020, SDK dan SW menandatangani kontrak kesepakatan sebagai authorized seller APD sebanyak 500 ribu set. Adapun nilainya tergantung nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) saat pemesanan.

Sehari setelahnya, PT PPM dan PT EKI menandatangani kontrak kerja sama distribusi APD, dengan margin 18,5 persen diberikan kepada PT PPM.

Kemudian, dalam rapat pada 24 Maret 2020, H selaku Kuasa Pengguna Anggaran BNPB melakukan negosiasi harga APD dengan SW. Meminta agar harga APD diturunkan, dari 60 dolar AS menjadi 50 dolar AS.

Baca juga : Dulu Luhut, Kini Hashim

Penawarannya tidak mengacu kepada harga APD (merk yang sama) yang dibeli Kemenkes sebelumnya yakni seharga Rp 370 ribu per set.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense