BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Vonis Bebas, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 4 November 2024 21:45 WIB
Foto: Penkum Kejati Jatim.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), sebagai tersangka baru perkara dugaan suap dan gratifikasi terhadap tiga hakim PN Surabaya dalam vonis bebas sang anak. Ada keterlibatan pejabat PN Surabaya dalam perkara rasuah ini.

MW ditetapkan sebagai tersangka ysai diperiksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa MW sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Penyidik menemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi.

"Sehingga penyidik meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka," ungkap Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024) malam.

Dia menjelaskan, awalnya MW mengontak Lisa Rachmat (LR) selaku pengacara agar menangani perkara pidana yang menjerat anaknya, Ronald Tannur.

Keduanya sudah saling mengenal, karena anak MW yakni Ronald Tannur dengan anak LR, pernah satu sekolah.

Baca juga : Sahabat Ronaldo Jadi Pemain Film Dewasa

Pada 5 Oktober 2023 lalu, mereka bertemu di sebuah cafe di Surabaya untuk membicara kasus yang membelit Ronald Tannur.

Sehari setelahnya, pertemuan dilakukan di kantor LR, di Jalan Kendal Sari Raya, Surabaya. Di sana, LR menyampaikan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh.

Selanjutnya, LR meminta kepada eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR), agar diperkenalkan kepada oknum pejabat di PN Surabaya berinisial R.

Adsense

"Dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara terdakwa Ronald Tannur," ucap Qohar.

LR menalangi dulu biaya untuk pengurusan perkara Ronald Tannur, yang akan diganti MW di kemudian hari. Permintaan-permintaan dana LR selaku pengacara selalu atas persetujuan MW.

Baca juga : KPK Telusuri Aliran Duit Buat Tersangka

LR juga meyakinkan ibunda Ronald Tannur agar menyiapkan sejumlah uang guna mengurus perkara.

Selama berjalannya proses perkara Ronald Tannur di PN Surabaya, MW telah memberikan uang kepada LR secara bertahap dengan total Rp 1,5 miliar.

Selain itu, LR menalangi biaya pengurusan perkara hingga putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

LR telah merogoh koceknya sebesar Rp 2 miliar untuk mengurus kasus tersebut. Totalnya, Rp 3,5 miliar.

"Uang Rp 3,5 miliar tersebut, menurut LR, diberikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara dimaksud," ungkap Qohar.

Baca juga : Hakim Pembebas Ronald Tannur Dicurigai Juga Bermain Di Kasus Lain

Usai ditetapkan sebagai tersangka, MW ditahan selama 20 hari ke depan di Kejati Jawa Timur.

MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense