Dark/Light Mode

Hakim Pembebas Ronald Tannur Dicurigai Juga Bermain Di Kasus Lain

Selasa, 29 Oktober 2024 21:47 WIB
Foto: Humas Kejati Jawab Timur.
Foto: Humas Kejati Jawab Timur.

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengaturan vonis bebas Ronald Tanur, HH, dicurigai tak hanya bermain dalam kasus pembunuhan tersebut.

Kecurigaan ini disampaikan kuasa hukum PT Hitakara, Livia Patricia. HH, merupakan hakim pengawas dalam perkara kepailitan perusahaan tersebut.

“Kami mencurigai HH juga menerima suap gratifikasi dalam penanganan kepailitan tersebut,” tuturnya, Selasa (29/10/2024).

Sebab, menurut Livia, HH mengetahui ada upaya hukum terkait kuatnya dugaan jika permohonan PKPU yang menyebabkan PT Hitakara pailit diajukan dengan dasar tagihan palsu.

Baca juga : Hitakara Adukan Hakim Pembebas Ronald Tannur ke MA, KY dan KPK

Livia menilai, sebagai hakim pengawas, HH tidak berhati-hati. Dia bahkan dinilai memberikan banyak ruang kepada Tim Kurator PT Hitakara, meskipun ada perkara pidana lain yang berjalan terkait surat permohonan PKPU PT Hitakara yang diduga kuat memuat tagihan palsu.

Livia menegaskan, PT Hitakara telah mengadukan dugaan tersebut ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saat ini PT Hitakara kehilangan hotel,” jelas Livia.

Sekadar latar, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tangan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemberi vonis bebas Ronald Tannur di kasus dugaan pembunuhan Dini Sera pada Rabu (23/10/2024).

Baca juga : Senayan Desak MA Berbenah

Ketiga hakim tersebut yakni ED, M dan HH. Dari hasil OTT ketiga hakim tersebut, Kejagung menyita uang dan dokumen terkait suap yang total nilainya mencapai Rp 20 miliar.

Seiring perkembangan kasus, Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) dan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka.

Dari rumah Zarof, penyidik Kejagung menyita uang tunai yang terdiri sejumlah mata uang asing senilai total Rp 921 miliar dan emas seberat 51 kilogram.

Barang bukti uang tunai itu terdiri dari 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.

Baca juga : PP IKAHI Sebut Kasus Suap 3 Hakim Ronald Tannur Jadi Momentum Bersih-bersih

Kejagung menyatakan, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp 1 miliar untuk Zarof.

Sementara biaya suap sebesar Rp 5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur.

Uang itu telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun, belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.