Dark/Light Mode

Eksekusi Putusan Kasasi, Jaksa Tangkap Ronald Tannur di Surabaya!

Minggu, 27 Oktober 2024 18:22 WIB
Foto: Kejati Jawab Timur.
Foto: Kejati Jawab Timur.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Ronald Tannur di kediamannya, di Surabaya Pakuwon City Virginia Regency E3, Surabaya, Jawa Timur.

"Benar, Ronald Tannur tadi diamankan di Perumahan Victoria Regency Surabaya pukul 14.40 WIB," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Minggu (27/10/2024).

Saat ini, kata Harli, Ronald Tannur sudah diamankan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Harli tak menjelaskan detail kronologis penangkapan Ronald Tannur.

Dia hanya menjelaskan, penangkapan Ronald Tannur merupakan eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan korban Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

"Untuk pelaksanaan putusan (kasasi) MA RI," sambungnya.

Baca juga : PP IKAHI Sebut Kasus Suap 3 Hakim Ronald Tannur Jadi Momentum Bersih-bersih

Untuk diketahui, MA telah membatalkan putusan bebas Ronald Tannur. Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama 5 tahun.

"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti," demikian amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).

Perkara dengan nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan dibacakan dalam sidang pada Selasa, 22 Oktober 2024.

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," bunyi amar putusan kasasi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya sendiri, Dini Sera Afrianti.

Baca juga : 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap

Hakim menyatakan, kematian Dini Sera disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.

Perkaranya teregister nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby diadili ketua majelis hakim Erintuah Damanik, dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan dibacakan pada Rabu, 24 Juli 2024 lalu.

Vonis bebas Ronald Tannur ternyata berbau anyir. Pada Rabu, 23 Oktober 2024, penyidik JAM Pidsus Kejagung menangkap tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas tersebut.

Mereka yakni Erintuah Damanik selaku ketua majelis hakim serta dua hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.

Tim penyidik turut menyeret seorang pengacara perempuan Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Baca juga : Kejagung OTT 3 Hakim Yang Bebaskan Ronald Tannur

Berikutnya, penyidik menggeledah kediaman mereka di Surabaya, Semarang, dan Jakarta.

Uang miliaran rupiah ditemukan, yang diduga sebagai suap untuk membebaskan Ronald Tannur.

Di rumah Lisa Rachmat, penyidik juga menemukan uang dan catatan aliran transaksi uang-uang darinya kepada tiga hakim. Ada juga untuk pengurusan perkara kasasi kliennya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.