BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi Pembiayaan LPEI

KPK Perkirakan Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Jumat, 8 November 2024 06:10 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

 Sebelumnya 
LPEI pun senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusa­haan yang baik, berintegritas dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasional lembaga. Berkomitmen profesional dalam menjalankan mandatnya untuk mendukung ekspor nasional berkelanjutan.

Sebelumnya, sejak 26 Juli 2024 KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara rasuah ini yang terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta. Namun, identitas para tersangkanya masih belum dibeberkan ke publik.

Selebihnya, KPK telah mencegah tujuh tersangka itu tidak bepergian ke luar negeri. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 981 Tahun 2024 pada 29 Juli 2024.

Baca juga : Citra Kirana, Setia Temani Suami Hadapi Kasus Hukum

Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, jumlah debitur yang diusut dalam kasus ini bertambah, dari semula yang 6 debitur menjadi 11 debitur.

Laporan mengenai kasus ini diterima KPK pada 10 Mei 2023. Penelaahan dilakukan hingga akhirnya KPK melakukan penyelidikan pada Februari 2024.

Selasa, 19 Maret 2024, jajaran penindakan, penuntutan dan pimpinan KPK menyepakati penanganan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan melalui gelar perkara atau ekspose.

Baca juga : Dunia Harap-harap Cemas

Adapun kasus dugaan rasuah pembiayaan LPEI yang ditangani KPK, beririsan dengan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Karena perkaranya sama, KPK melakukan supervisi dalam penanganannya, sehingga Kejagung menyerahkan kasus ini ke KPK.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, yang dilimpahkan adalah 11 perkara dugaan ra­suah di LPEI yang sebelumnya dilaporkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Namun begitu, perkara di LPEI lainnya yang sudah ditangani lebih dulu, masih dalam penda­laman. Sebab, Kejagung juga tengah menangani kasus pem­berian fasilitas kredit tersebut sebelumnya.

Baca juga : Judol Makin Menggila Dan Mematikan

“Seperti yang kita ketahui, (kasus korupsi) LPEI ini bukan sebelas perkara. Tentu saja lang­kah-langkahnya sedang kami pelajari,” kata Kuntadi.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 8 November 2024 dengan judul Kasus Korupsi Pembiayaan LPEI, KPK Perkirakan Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense