RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka korporasi, dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Presiden pada masa pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hingga kini proses penyidikan perkaranya masih terus berjalan. Ada tiga satuan tugas penyidik yang menangani perkara ini, dan memeriksa para saksi serta alat buktinya.
“Jadi, tidak menutup kemungkinan dan tidak menutup peluang adanya tersangka, baik individu maupun korporasi, masih didalami. Jadi, jangan khawatir, kita pasti akan meminta pertanggungjawaban,” kata Tessa, seperti dikutip pada Minggu, 10 November 2024.
Baca juga : Febby Rastanty, 4,5 Tahun Jalani Kisah Cinta Sulit
Pertanggungjawaban kepada korporasi tersebut sebagai upaya lembaga antirasuah dalam mengejar pengembalian aset atau assets recovery. Selain itu, peluang penetapan tersangka terhadap individu yang lain. Pasalnya, dalam perkara rasuah ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka dari pihak swasta, yaitu Direktur PT MEP sekaligus Ketua Tim Penasihat PT PTP berinisial IW.
Pada Kamis, 7 November 2024, tim penyidik KPK memeriksa dua petinggi perusahaan swasta yang terlibat dalam perkara ini di Gedung Merah Putih. Mereka, Direktur Utama (Dirut) PT ALA inisial TM dan Direktur PT INK inisial SK, serta turut disita dokumen penting dari keduanya.
“Penyitaan dokumen terkait spesifikasi barang Bansos dalam pengadaan, termasuk harga beli (dari supplier) dan harga jualnya (ke Kemensos),” ungkap Tessa pada Jumat, 8 November 2024.
Baca juga : Kakek Prabowo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Sebelumnya, KPK menyatakan, nilai kerugian negara perkara Bansos Presiden sebagai program penanggulangan dampak pandemi Covid-19 pada 2020 lalu, sekitar Rp 250 miliar. Nilai estimasi ini dari sebanyak 6 juta paket Bansos yang diduga dikorupsi dari tiga tahap pengadaan, dengan nilai total pengadaan sejumlah Rp 900 miliar. “Untuk tahap 3, 5, dan 6,” kata Tessa, Jumat, 28 Juni 2024.
Tessa membeberkan, Banpres dibagikan dalam bentuk goodie bag berisi sejumlah kebutuhan bahan pokok (sembako) di antaranya beras, minyak goreng, biskuit, dan lainnya.
KPK sejauh ini telah melakukan pemeriksaan saksi serta penyitaan sejumlah aset. Tapi terkait bentuk aset yang disita dan lokasi penyitaan, belum dibeberkan ke publik.
Baca juga : Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Gibran Ditemani 9 Menteri
“Tentunya perbuatan para tersangka untuk mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas Bansos yang harusnya sampai ke masyarakat ini mencederai semangat Pemerintah, semangat Bapak Presiden Joko Widodo dalam memberikan bantuan, terutama saat pandemi Covid-19,” sambung Tessa.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 12 November 2024 dengan judul Dugaan Korupsi Banpres Covid-19, KPK: Korporasi Bisa Saja Jadi Tersangka
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.