RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menuturkan, pada Jumat, 15 November 2024 KPK telah menetapkan seorang pegawai BPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di DJKA.
Tersangka diduga melakukan manipulasi hasil audit proyek perbaikan dan pembangunan jalur kereta. “Penyidik sedang mendalami adanya upaya untuk menghilangkan atau mengurangi temuan. Dari pihak BPK sudah dilakukan pemanggilan dan penyidikannya masih berproses,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 15 November 2024
Baca juga : Di KTT Peru, Prabowo Janji Turunkan Kemiskinan
Mengenai identitas auditor BPK yang ditetapkan sebagai tersangka, menurut Tessa, bakal diumumkan resmi ketika jumpa pers saat pemanggilan yang bersangkutan.
“Jadi, silakan bersabar terlebih dahulu, nanti kalau seandainya ada update tentunya nanti kami akan sampaikan,” ujarnya
Tessa menerangkan, penyidikan kasus ini berlangsung lama lantaran banyaknya audit yang dilakukan oleh tersangka di beberapa lokasi. Sehingga perlu didalami satu per satu.
Baca juga : 172 Pasien Dirawat Di RSCM, Judol Sebabkan Kerusakan Otak
Rakyat Merdeka berusaha meminta konfirmasi ke Biro Humas Kerja Sama Internasional (KSI) BPK mengenai oknum auditor yang ditetapkan sebagai tersangka. Hingga tadi malam, belum ada tanggapan dari pihak BPK.
Dalam penelusuran aliran uang korupsi proyek DJKA, penyidik KPK telah memeriksa lima orang saksi yang dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Semarang, Jawa Tengah pada Kamis, 14 November 2024.
“Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan pengaturan lelang dan pemberian fee ke beberapa pihak diantaranya LPD, Pokja, PPK, oknum BPK dan lain-lain,” sebut Tessa.
Baca juga : Kalahkan Garuda 4-0, Jepang Memang Jauh Lebih Kuat
Dia menyebutkan, pemeriksaan terhadap para saksi tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jawa Bagian Barat yang kemudian berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Bandung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi yang dimaksud adalah bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas I Semarang, BH; Direktur Utama PT IPA, DPS; ASN Kemenhub, AN dan OA; serta Koordinator Satuan Pelayanan Yogyakarta BTP Wilayah 1 Semarang, EB.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.