BREAKING NEWS
 

Diduga Kurangi Temuan Audit Proyek DJKA

Auditor BPK Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Reporter : OSPI DARMA
Editor : RIFFMY
Minggu, 17 November 2024 06:10 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menuturkan, pada Jumat, 15 November 2024 KPK telah menetapkan seorang pegawai BPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di DJKA.

Tersangka diduga melakukan manipulasi hasil audit proyek perbaikan dan pembangunan jalur kereta. “Penyidik sedang mendalami adanya upaya untuk menghilangkan atau mengurangi temuan. Dari pihak BPK sudah dilakukan pemanggilan dan penyidikannya masih berproses,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 15 November 2024

Baca juga : Di KTT Peru, Prabowo Janji Turunkan Kemiskinan

Mengenai identitas auditor BPK yang ditetapkan sebagai tersangka, menurut Tessa, bakal diumumkan resmi ketika jumpa pers saat pemanggilan yang bersangkutan.

“Jadi, silakan bersabar terlebih dahulu, nanti kalau seandainya ada update tentunya nanti kami akan sampaikan,” ujarnya

Tessa menerangkan, penyidikan kasus ini berlangsung lama lantaran banyaknya audit yang dilakukan oleh tersangka di beberapa lokasi. Sehingga perlu didalami satu per satu.

Baca juga : 172 Pasien Dirawat Di RSCM, Judol Sebabkan Kerusakan Otak

Rakyat Merdeka berusaha me­minta konfirmasi ke Biro Humas Kerja Sama Internasional (KSI) BPK mengenai oknum auditor yang ditetapkan sebagai tersangka. Hingga tadi malam, belum ada tanggapan dari pihak BPK.

Dalam penelusuran aliran uang korupsi proyek DJKA, penyidik KPK telah memeriksa lima orang saksi yang dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Semarang, Jawa Tengah pada Kamis, 14 November 2024.

“Saksi hadir semua dan dida­lami terkait dengan pengaturan lelang dan pemberian fee ke be­berapa pihak diantaranya LPD, Pokja, PPK, oknum BPK dan lain-lain,” sebut Tessa.

Baca juga : Kalahkan Garuda 4-0, Jepang Memang Jauh Lebih Kuat

Dia menyebutkan, pemerik­saan terhadap para saksi tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jawa Bagian Barat yang kemu­dian berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Bandung.

Adsense

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi yang di­maksud adalah bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas I Semarang, BH; Direktur Utama PT IPA, DPS; ASN Kemenhub, AN dan OA; serta Koordinator Satuan Pelayanan Yogyakarta BTP Wilayah 1 Semarang, EB.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense