Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Lakukan Pencegahan Online Dan Offline
Pemerintah Berantas TPPO Sampai Akarnya
Sabtu, 16 November 2024 07:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus berkembang dan mengikuti kemajuan teknologi. Meski begitu, Pemerintah berkomitmen melakukan pencegahan dan memberantas kasus TPPO hingga ke akar-akarnya.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Ratna Susianawati mengatakan, kasus TPPO masih menjadi masalah serius yang dihadapi banyak negara, termasuk Indonesia. Lingkupnya bukan hanya perdagangan manusia ke luar negeri, juga di dalam negeri.
Sejauh ini, kata dia, anak-anak dan perempuan menjadi kelompok paling rentan menjadi korban TPPO. Buktinya, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat, 51 persen korban TPPO yang terlaporkan adalah anak-anak (1.156 orang), 47 persen perempuan dewasa (1.073 orang) dan 2 persen laki-laki dewasa (46 orang).
Baca juga : 01 Yakin Bakal Menang, 02 Pede Menggeser PKS
“Cara kerja pelaku dari sindikat TPPO beragam, mulai secara online hingga offline. Misalnya, merekrut langsung dari desa-desa dengan modus diiming-imingi bekerja di kota dengan gaji besar. Tapi mereka dieksploitasi dan diperdagangkan,” ujar Ratna dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/11/2024).
Sebab itu, Kemen PPPA terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membangun komitmen memberantas TPPO hingga ke akar-akarnya.
“Koordinasi ini untuk melahirkan kebijakan nasional terkait peningkatan kualitas hidup perempuan, pemenuhan hak perempuan, tumbuh kembang anak serta perlindungan dari kekerasan,” tegasnya.
Baca juga : Air PAM Di Jakarta Butek, Bau Dan Tercemar Bakteri
Lebih lanjut, Ratna menyatakan, Kemen PPPA bersama kementerian dan lembaga terkait juga akan menyusun Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2025-2029 agar strategi pemberantasan TPPO dapat dilakukan efektif di pemerintahan.
Terpisah, Analis hukum dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Hendro Sulistiono mengatakan, kasus TPPO bisa muncul secara offline dan online. Sebagai garda terdepan dalam melindungi masyarakat di ranah digital, Kementerian Komdigi siap memberantas TPPO hingga ke akarnya.
“Kami telah melakukan pemblokiran sekitar 14 ribu konten lowongan kerja palsu dan prostitusi. Selain itu, sudah ada aturan terkait kebutuhan akses dalam penyidikan pada platform yang nantinya bisa diminta oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan,” kata Hendro.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya