BREAKING NEWS
 

Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendry Lie

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 18 November 2024 23:24 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Hendry Lie, tersangka perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk.

Hendry tiba di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 23.18 WIB.

Dia dikawal ketat tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung beserta personel TNI.

Hendry merupakan pemilik manfaat PT Tinindo Inter Nusa (TIN), perusahaan smelter timah swasta yang terlibat dalam perkara rasuah timah dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 300 triliun itu.

Baca juga : Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Dan 7 Tahun Penjara Di Kasus Korupsi Timah

Pada April 2024, Kejagung menyebut bahwa di kasus korupsi timah, Hendry Lie terlibat dalam pembentukan CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk kegiatan pertambangan ilegal.

Penetapan tersangkanya bersamaan dengan adiknya, Fandy Lingga yang langsung ditahan.

"Tersangka HL selaku beneficiary owner dan tersangka FL selaku marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk," beber Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat itu, Ketut Sumedana pada Sabtu, 27 April 2024.

Adsense

Dalam mengusut perkara ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung telah menyita aset Hendry Lie berupa villa di kawasan Bali. Villa berdiri di atas tanah seluas 1.800 meter persegi pada Agustus 2024.

Baca juga : BNPT Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Cegah Perilaku Ekstremisme

Kapuspenkum Kejagung yang baru, Harli Siregar mengungkapkan bahwa villa senilai Rp 20 miliar itu dibeli Hendry Lie sekitar tahun 2022. Kemudian kepemilikannya diatasnamakan sang istri.

"Sedangkan uang yang digunakan untuk membeli villa tersebut diduga bersumber atau terkait tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka HL," ungkap Harli melalui keterangannya, Selasa, 20 Agustus 2024.

Harli menyebutkan, selanjutnya tim mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap villa tersebut.

Penyitaan ini sebagai langkah optimalisasi pemulihan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun lebih.

Baca juga : KPK Hormati Putusan Hakim

Diketahui, Kejagung telah menetapkan Hendry Lie yang juga Bos Sriwijaya Air sebagai salah satu dari 23 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Peran Hendry Lie bersama adiknya, Fandy Lingga selaku marketing PT TIN yang juga menjadi tersangka, membentuk dua perusahaan boneka yakni CV BPR dan CV SMS.

Kedua perusahaan boneka itu dijadikan kedok penyewaan alat peleburan timah.

Padahal tindakan penyewaan alat peleburan timah tersebut diduga untuk menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi di izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense