Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kejagung Tetapkan Eks Mendag Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
Selasa, 29 Oktober 2024 20:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016.
"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers, di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Selain itu, dia juga menjabat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga : Menggantung, Eks Hakim PN Minta Dugaan Korupsi Payment Gateway Diusut Lagi
Dalam perkara ini, Kejagung menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang di Kemendag dalam upaya pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Selain itu Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tersebut, negara dirugikan hingga ratusan miliar rupiah.
Baca juga : Kejagung Diminta Terapkan Pasal TPPU Untuk Hakim Pembebas Ronald Tannur
"Negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar,” tandas Qohar.
Selain Tom Lembong, dalam perkara ini Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016 berinisial CS sebagai tersangka.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Sementara CS di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Baca juga : Pengamat: Pertahankan Nol Serangan Teroris, Tantangan Besar Bagi Prabowo-Gibran
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya