Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Erick Thohir: Jangan Berpuas Diri, Lawan Filipina Akan Berat!
- Marc-Andre Ter Stegen Sudah Nggak Betah Di Barcelona
- Juventus Tawar Jadon Sancho Rp326 Miliar
- Aquabike Indonesian Championship Piala Menpora 2025 Digelar Di Pantai Jepara
- Jelang BRI Super League, Level Kebugaran Pemain Persib Baru 50 Persen

RM.id Rakyat Merdeka - Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembangkan kasus dugaan praktik pengaturan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hal ini menyusul ditangkapnya eks Kapusdiklat MA Zarof Ricar, dalam dugaan suap pengaturan kasus Gregorius Ronald Tannur. Hudi khawatir, bukan hanya perkara itu saja yang “diatur” oleh Zarof.
Sebab, menurut Kejagung, Zarof biasa memainkan perkara ketika ia berdinas di MA sejak 2012 hingga 2022, atau 10 tahun. Saking banyaknya, dia sampai lupa berapa jumlah kasus yang diurus.
“Kejagung harus dalami, semua dipanggil yang terlibat terkait gratifikasi, suap, terhadap hakim dan jajarannya di Mahkamah Agung," ujar Hudi, Senin, (28/10/2024).
Selain itu ia juga mendorong lembaga pengawas Hakim seperti Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk turun tangan. Sebab menurutnya, sudah jadi rahasia umum bahwa dalam pengondisian perkara, terjadi praktik bongkar pasang jajaran tim majelis, demi memuluskan “titipan”.
Baca juga : Askrindo Komit Tingkatkan Penetrasi Asuransi Pada Generasi Muda
"Kalau terindikasi dan diduga menerima suap ya bisa ditetapkan sebagai tersangka. Banyak kok hakim sudah masuk penjara. Ini preseden buruk kalau hakim MA terlibat suap," tegasnya.
Terpisah, Juru Bicara (Jubir) MA, Hakim Yanto menegaskan, MA tidak akan menghalang-halangi penyidik Kejagung. Dia mempersilakan penyidik korps Adhyaksa mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Kalau penyidik punya bukti lain silakan saja, kita tidak pernah menghalang-halangi," tegasnya.
Salah satu yang saat ini tengah disorot adalah Peninjauan Kembali (PK) eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, terpidana kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejagung mengawasi PK Mardani Maming, pasca terungkapnya dugaan suap pengaturan vonis Gregorius Ronald Tannur.
Baca juga : UFC 308, Ilia Topuria Tumbangkan Max Holloway Dengan Pukulan Keras
“Perlu diwaspadai dan didalami oleh Kejagung RI, apakah perkara-perkara yang ditangani termasuk perkara Mardani Maming oleh ZR,” tegas Boyamin, Senin (28/10/2024).
Sebelumnya, Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad A Hariri menilai, memori PK yang diajukan Mardani Maming layak ditolak, karena tidak ada novum atau bukti baru.
"Kalau sampai ada putusan yang menegaskan putusan-putusan sebelumnya, ini jadi aneh-aneh. Kita berharap MA lebih menguatkan putusan yang telah bermuatan hukum tetap," ujar Hariri.
Sementara Pakar Hukum Universitas Lampung (Unila) Hieronymus Soerjatisnanta meyakini, MA bakal menolak PK Mardani Maming. Sebab, Ketua MA yang baru dilantik, Sunarto, merupakan Ketua majelis hakim PK Mardani Maming.
“Saya yakin dengan kapasitas beliau (Ketua Mahkamah Agung Sunarto) dalam memeriksa perkara hukum dan keadilan adalah pegangannya,” tuturnya.
Baca juga : Menggantung, Eks Hakim PN Minta Dugaan Korupsi Payment Gateway Diusut Lagi
Dia menilai, Hakim agung Sunarto mempunyai integritas yang tinggi dalam memutus setiap perkara.
“Latar belakang Ketua MA saat ini banyak di Badan pengawasan MA RI. beliau adalah pribadi yang mempunyai integritas tinggi dan pembawaannya yang humble (rendah hati),” jelas dia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya