Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tanggapi Status Tersangka Paman Birin Tidak Sah
KPK Hormati Putusan Hakim
Rabu, 13 November 2024 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang mengabulkan permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Paman Birin, merupakan tindak lanjut Operasi Tangkap Tangan (OTT). Menurutnya, KPK telah menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan berdasar dua alat bukti yang sah.
Hal ini berdasar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. “Perlu kita pahami juga bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialist atau khusus. Sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan dan lex specialist yang dimiliki KPK tersebut,” ucapnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024 malam.
Baca juga : Bunga Citra Lestari, Temani Tiko Ajeb-Ajeb
Namun, KPK mengaku tetap menghormati putusan hakim praperadilan Sahbirin Noor. Dan segera mempelajari risalah putusan tersebut, untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Diketahui, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor selaku pemohon.
Karenanya, status tersangkanyadalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel 2024-2025 oleh KPK, dianggap tidak sah.
Baca juga : Urusan Susu Sapi Diberesin Amran
Hakim menyatakan, penetapantersangka terhadap Sahbirin Noor alias Paman Birin tidak sahdan tidak memiliki kekuatanhukum mengikat. Pasalnya, menurut hakim, Paman Birin tidak tertangkap dalam OTT oleh KPK. Sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka.
“Menimbang bahwa terhadap pemohon (Paman Birin) praperadilan a quo tidak terdapat bukti dari termohon (KPK) bahwa terhadap pemohon telah dilakukan pemeriksaan calon tersangka,” beber hakim, dalam pertimbangan hukumnya dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024 petang.
Selain itu, penyidik belum pernah memanggil Paman Birin untuk menjalani pemeriksaan. Hal ini terungkap dari tidak adanya bukti yang ditunjukkan Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan.
Baca juga : Gibran Bikin Gebrakan "Lapor Mas Wapres"
Hakim Afrizal juga menepis dalil KPK yang menganggap bahwa Paman Birin tidak bisa mengajukan praperadilan, karenatidak diketahui keberadaannya. Dalam eksepsinya, KPK menyebut, Sahbirin melarikan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, menurut hakim, kesimpulan penyidik KPK yang menyebut Paman Birin melarikan diri adalah prematur.
Pertimbangan hakim berdasar tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh KPK.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya