BREAKING NEWS
 

Tok! Hakim Vonis Kusumayati 14 Bulan Penjara

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 20 November 2024 21:19 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun 2 bulan penjara kepada Kusumayati, terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Surat Keterangan Waris (SKW).

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus.

Majelis hakim menilai, Kusumayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke suatu akte otentik sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara satu tahun dan dua bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani, di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (20/11/2024).

Baca juga : Hari Ini Di Kalibata, Gibran Pimpin Hari Pahlawan

Adapun hal-hal yang memberatkan, Kusumayati tidak secara terus terang mengakui perbuatannya dan justru mengalihkan kesalahannya kepada orang lain untuk melindungi kepentingannya tersebut.

Kemudian tidak ada perdamaian dengan korban. Perbuatan Kusumayati juga menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

Adsense

Menanggapi vonis tersebut, Kusumayati menyatakan masih pikir-pikir untuk banding.

“Saya akan pikir-pikir dengan pengacara saya,” ucap Kusumayati.

Baca juga : Senayan Desak MA Berbenah

Kuasa hukum Stephanie Sugianto, Zaenal Abidin menilai, putusan majelis hakim sudah sesuai fakta persidangan. Dalam memutus perkara ini, hakim dinilai objektif dan menggunakan hati nurani serta keyakinannya.

“Putusan ini telah memenuhi rasa keadilan korban yang telah dizalimi selama 12 tahun oleh terdakwa dan kedua anak kesayangannya terdakwa,” tutur Zaenal.

Sebelumnya, Kusumayati dituntut 10 bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus oleh JPU.

JPU Kejaksaan Negeri Karawang yang membacakan tuntutan, yakni Ganies Aulia Ramdha, dan Karina Tri Agustina mewakili JPU dari Kejati Jawa Barat, juga menuntut kedua saudara kandungnya, yakni Dandy Sugianto, kakak kandung Stephanie, dan Ferline Sugianto, adik kandung Stephanie, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang.

Baca juga : Mobile Banking Wondr by BNI Capai 17,9 Juta User

"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa akibat perbuatan terdakwa yang bersama-sama dengan saksi Dandy dan saksi Feline yang telah memberikan keterangan palsu di persidangan telah menimbulkan kerugian pada saksi Stephanie," kata JPU Karina dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang, pada Rabu (9/10/2024).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense