Dark/Light Mode

Jaksa KPK Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh 15 Tahun Penjara

Kamis, 5 September 2024 15:24 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Selain itu, dia juga dipidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini, Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penerimaan gratifikasi atas pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, jaksa juga menyatakan bahwa Gazalba telah menyamarkan asal-usul asetnya yang diduga dari hasil tindak pidana.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucap jaksa KPK Wawan Yunarwanto, membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).

Jaksa menambahkan, Gazalba juga wajib membayar uang pengganti sebesar 18 ribu dolar Singapura dan Rp 1.588.085.000.

Baca juga : Rayakan Hari Pelanggan Nasional, BCA Syariah Perkuat Komitmen Pelayanan Prima

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan selambat-lambatnya dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun," lanjut jaksa.

Sebelumnya, jaksa membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa sebagai pertimbangan tuntutan.

Hal memberatkan yakni, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI.

Kemudian, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan Gazalba sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

Baca juga : Jika Kotak Kosong Menang, KPU Usul Pilkada Ulang Digelar Tahun Depan

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.

Jaksa memandang, Gazalba terbukti melanggar ketentuan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Selain itu, terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana.

Dalam perkara gratifikasinya, jaksa menyebut bahwa Gazalba bersama-sama Ahmad Riyadh menerima uang sejumlah Rp 650 juta.

Uang ini untuk mengurus perkara kasasi pidana terdakwa atas nama Jawahirul Fuad. Gazalba mendapat bagian Rp 150 juta dari total penerimaan uang dari pengusaha asal Sidoarjo itu.

Kemudian, ada juga penerimaan lainnya yang dilakukan terdakwa Gazalba Saleh, yakni terkait pengurusan perkara peninjauan kembali (PK) terpidana Jaffar Abdul Gaffar.

Baca juga : Golkar Serahkan SK untuk Melki Laka Lena-Johni Asadoma dan 15 Paslon Pilkada NTT

Jaksa menyatakan, Gazalba bersama-sama Neshawaty Arsyad selaku penasihat hukum Jaffar telah menerima Rp 37 miliar atas pengurusan kasus PK dengan nomor 109 PK/Pid.Sus/2020.

Menurut jaksa, Gazalba turut menerima bagian atas penerimaan tersebut.

Kemudian, ada juga menerima sebanyak 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika Serikat (AS), dan Rp 9,4 miliar.

Dari penerimaan-penerimaan yang diduga menyimpang dari profilnya sebagai hakim agung, Gazalba melakukan sejumlah pembelanjaan. Mulai dari pembelian mobil Alphard, logam mulia, rumah mewah, serta villa.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.