BREAKING NEWS
 

Kasus Pencaplokan Lahan Hutan Untuk Perkebunan Sawit

Kejagung Siap Hadapi Gugatan 7 Perusahaan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Senin, 25 November 2024 06:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan kasus pencaplokan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Gugatan ini diajukan tujuh perusahaan di bawah PT DPG yang ditetapkan sebagai ter­sangka korporasi.

“Jika sudah ada permohonan­nya, tentu kita harus hadapi se­suai hukum acara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar melalui pesan tertulisnya, Minggu, 24 November 2024.

Baca juga : Sherina Munaf Akur Lagi Dengan Suami

Namun sejauh ini, Kejaksaan Agung belum mendapat infor­masi terkait adanya perlawanan hukum dari DPG. Harli telah mengonfirmasi gugatan ke­pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Namun, jajaran Gedung Bundar belum menerima pemberitahuan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengenai adanya gugatan ini.

Harli menegaskan, penetapan tersangka korporasi terhadap tujuh perusahaan PT DPG berdasarkan kecukupan alat bukti.

“Tim penyidik taat terhadap hukum acara dalam menetapkan status tersangka dalam perkara ini, yang tentu harus didasarkan adanya bukti permulaan yang cukup yang diperoleh dari setidaknya dua alat bukti,” bebernya.

Baca juga : Temui Pangeran MBZ, Prabowo Dikawal 4 Pesawat Tempur

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sebanyak tujuh perusahaan di bawah PT DPG mendaftarkan gugatan prapera­dilan di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 21 November 2024.

Gugatan itu diregister sebagai perkara nomor 120/Pid.Pra/2024/PNJKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Ketujuh perusahaan yang menggugat yakni PT PS, PT SS, PT BBU, PT PAL, PT KAT, PT DP, dan PT AP. Selain ketujuh perusahaan itu, satu yayasan yakni YD turut menjadi Pemohon dalam gugatan praperadilan ini. Bahkan, dua pemilik perusahaan yakni SD dan RI ikut bertindak sebagai Pemohon.

Baca juga : Masuk Masa Tenang, Pilkada Jangan Dibikin Tegang

Sedangkan pihak Termohon pada praperadilan ini adalah Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) JAM Pidsus Kejaksaan Agung.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menginfor­masikan, sidang perdana prap­eradilan ini, digelar pada Kamis, 28 Nov 2024 mendatang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense